Bima, katada.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima menyerahkan 35 rekomendasi kepada Bupati Bima sebagai hasil pembahasan terhadap tata kelola aset daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Aset serta percepatan digitalisasi pengelolaan aset dan sistem penerimaan daerah untuk menekan potensi kebocoran.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, didampingi Wakil Ketua DPRD Murni Suciyanti dan Nazaruddin, serta dihadiri Bupati Bima, unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bima.
Ketua Pansus, Muhammad Aris, mengatakan rekomendasi yang tertuang dalam laporan setebal 26 halaman itu merupakan hasil pembahasan selama masa kerja pansus. Sebanyak 35 rekomendasi disusun sebagai bahan perbaikan tata kelola aset dan peningkatan PAD, mulai dari aspek regulasi, manajemen, administrasi, hukum, sumber daya manusia hingga infrastruktur pendukung.
Menurut Aris, rekomendasi tersebut merupakan hasil integrasi berbagai proses yang dilakukan Pansus, mulai dari harmonisasi data dan regulasi, studi komparatif ke Pemerintah Kota Malang dan Kota Batu, konsultasi dengan BPK, BPKP dan Pemerintah Provinsi NTB, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah hingga kunjungan lapangan ke sejumlah aset yang bermasalah.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah permintaan agar Pemerintah Kabupaten Bima segera membentuk Satgas Aset yang melibatkan lintas perangkat daerah dan instansi terkait. Satgas tersebut diharapkan bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, klarifikasi, hingga penyelesaian berbagai persoalan aset, termasuk menyinkronkan data aset antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, Pansus juga meminta Pemkab Bima mempercepat inventarisasi aset melalui sistem digital. Pemerintah daerah didorong mengadopsi sistem informasi manajemen aset yang mampu mendata, meregistrasi, dan memantau aset secara real time sehingga pengawasan menjadi lebih efektif dan potensi kebocoran dapat ditekan.
Pada aspek legalitas aset, DPRD merekomendasikan percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik pemerintah daerah. Bersamaan dengan itu, seluruh aset juga diminta diberi batas dan papan penanda kepemilikan sebagai langkah pengamanan sekaligus melibatkan masyarakat dalam pengawasan aset daerah.
Pansus juga menyoroti perlunya penyelesaian berbagai sengketa aset yang selama ini masih menjadi persoalan, termasuk aset yang diklaim masyarakat maupun aset pemerintah yang dikuasai pihak lain. Pemerintah daerah diminta bersikap tegas dalam melakukan penertiban terhadap aset yang memiliki dasar hukum yang kuat sebagai milik daerah.
Dalam upaya meningkatkan PAD, DPRD meminta pemerintah mempercepat transformasi digital penerimaan pajak dan retribusi daerah melalui sistem pembayaran non tunai dan real time, termasuk penggunaan QRIS. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, mempermudah pelayanan kepada wajib pajak, sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.
Selain itu, Pansus juga mendorong optimalisasi aset yang belum produktif melalui skema pemanfaatan seperti sewa, kerja sama dengan pihak ketiga, maupun bangun guna serah. Pemerintah juga diminta menertibkan kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak serta menghapus kendaraan yang sudah tidak layak digunakan.
Di sektor pasar, DPRD merekomendasikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar, peningkatan kapasitas pengelola, pembenahan kebersihan, serta penyelesaian tumpang tindih kewenangan pengelolaan retribusi antara sejumlah organisasi perangkat daerah.
Melalui 35 rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Bima dapat melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola aset dan sistem pengelolaan PAD sehingga lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap keuangan daerah. (*)












