Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Fakta Baru, Eks Kapolres Bima Kota Umrahkan 7 Anggota Keluarga Pakai Uang Setoran Bandar Sabu

×

Fakta Baru, Eks Kapolres Bima Kota Umrahkan 7 Anggota Keluarga Pakai Uang Setoran Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini

Bima, katada.id – Fakta baru terungkap dalam sidang perdana dugaan pemufakatan jahat peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Didik menggunakan sebagian uang yang diduga berasal dari setoran hasil penjualan sabu untuk memberangkatkan keluarganya menunaikan ibadah umrah.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (7/7/2026).
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Didik menerima uang setoran hasil penjualan narkotika dari anak buahnya, Malaungi. Total uang yang diterima mencapai Rp 2,8 miliar.
Jaksa menguraikan, uang tersebut berasal dari hasil peredaran sabu yang dilakukan bandar Boy alias Hamid dan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Menurut dakwaan, uang itu kemudian dipakai terdakwa untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membiayai perjalanan umrah bersama keluarganya.
“Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya,” sebut jaksa penuntut umum Fitra Teguh Nugroho surat dakwaan.
JPU mengungkapkan, terdapat tujuh orang yang diberangkatkan umrah dalam rombongan tersebut. Mereka adalah istri terdakwa Miranti Afriani, ibu kandung Sri Darmijati, mertua A Yundayani, dua anak kandung Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kasi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih.
Rombongan itu berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur. “Biaya perjalanan umrah disebut mencapai Rp 434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat (11) Lampiran II juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *