Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Jejak Setoran Sabu untuk Eks Kapolres Bima Kota: Rekening Nominee hingga Permintaan Mobil Alphard

×

Jejak Setoran Sabu untuk Eks Kapolres Bima Kota: Rekening Nominee hingga Permintaan Mobil Alphard

Sebarkan artikel ini
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro

Bima – Sebuah pola yang diduga berlangsung hampir satu tahun di wilayah hukum Polres Bima Kota diurai satu per satu oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dakwaan itu tidak hanya menuduh seorang perwira menengah Polri menerima uang hasil peredaran narkotika, tetapi juga menggambarkan bagaimana jaringan perlindungan terhadap bandar sabu diduga dibangun secara sistematis, melibatkan pejabat kepolisian, rekening pinjaman nama (nominee), hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Surat dakwaan Nomor Reg.Perk. PDM-79/N.2.14/Enz.2/06/2025 yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Fitra Teguh Nugroho, Syahrur Rahman, dan Ahmad Budi Muklish, di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menyebut Didik tidak berdiri sendiri. Jaksa mendakwa ia bersekongkol dengan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, sejumlah bandar narkoba, serta beberapa pihak lain yang perkaranya diproses terpisah.

Berawal dari Kesepakatan “Uang Keamanan”

Jaksa mengurai kronologi sejak Didik dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada Januari 2025. Sebulan kemudian ia melantik Malaungi sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba.

Tak lama setelah pelantikan itu, menurut dakwaan, Malaungi mulai membangun komunikasi dengan Boy alias Hamid, pengedar sabu jaringan bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Pertemuan berlangsung di rumah dinas Kasat Narkoba di kompleks Polres Bima Kota.

Dalam dakwaan disebut, Malaungi menawarkan sebuah “kesepakatan”. Boy dipersilakan tetap menjalankan bisnis narkoba dengan syarat menyetor uang keamanan Rp500 juta setiap bulan.

Boy menawar. Nilainya kemudian turun menjadi Rp400 juta per bulan.

Kesepakatan itulah yang, menurut jaksa, menjadi pintu masuk aliran uang hasil penjualan sabu kepada aparat kepolisian.

Restu Kapolres

Bagian paling penting dalam dakwaan muncul pada Juni 2025. Jaksa menyebut Malaungi melaporkan keberadaan para bandar dan mekanisme setoran tersebut kepada Kapolres Didik Putra Kuncoro.

Alih-alih memerintahkan penindakan, jaksa mendakwa Didik justru menyetujui mekanisme tersebut.

Dalam dakwaan disebut Didik meminta agar hasil penjualan narkotika disetorkan kepadanya setiap dua minggu dengan nilai Rp200 juta.

Setelah mendapat persetujuan itu, Boy kembali menjalankan distribusi sabu di wilayah Bima.

Dalam satu transaksi, Boy disebut mengedarkan dua kilogram sabu yang dibeli dari Koko Erwin senilai Rp1,4 miliar.

Sejak saat itu, setoran terus mengalir. Uang diserahkan secara beragam. Kadang diletakkan di pinggir tembok Polres Bima Kota. Kadang dimasukkan ke mobil Malaungi yang sengaja diparkir di pinggir jalan. Kadang juga dilakukan di kawasan Lemboade Gym.

Seluruh transaksi, menurut jaksa, dilakukan untuk menghindari perhatian publik.

Koper Abu-Abu Berisi Rp1,5 Miliar

Jaksa menghitung selama Mei hingga September 2025, Malaungi menerima Rp1,8 miliar dari Boy.

Sebanyak Rp300 juta disebut digunakan Malaungi untuk kepentingan pribadi. Sisanya Rp1,5 miliar menjadi bagian Kapolres.

Uang itu disimpan di dalam koper abu-abu merek President di rumah dinas Malaungi.

Awal November 2025, Didik disebut menghubungi Malaungi melalui WhatsApp.

Ia meminta koper tersebut dibawa ke Oma Lengge, rumah adat yang berada di kompleks Mapolres Bima Kota.

Di lokasi itu, menurut dakwaan, koper berisi Rp1,5 miliar diserahkan langsung kepada Kapolres.

Jaksa juga mengutip percakapan yang menunjukkan Didik masih menagih jatah bulan berikutnya.

Malaungi menjawab bahwa uang untuk satu bulan berikutnya sudah disiapkan.

Disamarkan Lewat Rekening Orang Lain

Sesudah menerima uang tunai, jaksa menyebut Didik tidak langsung menyimpannya. Dana tersebut diduga dialihkan melalui rekening pihak lain.

Surat dakwaan menguraikan bagaimana istri Didik, Miranti Afriana, bersama seorang pegawai Bank Panin bernama Debi Susanti membuka rekening menggunakan identitas orang lain.

Awalnya rekening atas nama asisten rumah tangga digunakan. Namun karena dianggap tidak sesuai dengan profil nasabah yang memiliki saldo miliaran rupiah, rekening itu kemudian diganti menggunakan nama Romli, mertua pegawai bank tersebut.

Jaksa menyebut praktik ini sebagai use of nominee, yakni penggunaan identitas orang lain untuk menyembunyikan asal-usul uang.

Penyetoran dilakukan bertahap. Rp1,489 miliar disetor lebih dahulu. Kemudian Rp450 juta. Lalu Rp1 miliar lagi. Seluruhnya mengalir ke rekening yang sama.

Uang Narkoba Dipakai Berangkat Umrah

Salah satu bagian paling mencolok dalam dakwaan adalah penggunaan dana tersebut.

Pada 26 November 2025, Didik mendaftarkan perjalanan umrah melalui biro Uhud Tour di Jakarta Timur. Nilainya Rp434,55 juta.

Tujuh orang masuk dalam rombongan itu. Selain Didik, istrinya Miranti Afriana, ibu kandungnya Sri Darmijati, mertua A. Yundayani, dua anaknya Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kasi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih.

Jaksa menguraikan pembayaran dilakukan secara bertahap. Sebagian berasal dari dana pribadi.

Namun pembayaran berikutnya dilakukan menggunakan uang yang berada di rekening nominee yang menurut jaksa merupakan penampungan hasil setoran narkotika.

Transfer dilakukan ke rekening PT Zahra Oto Mandiri selaku penyelenggara perjalanan. Total pembayaran akhirnya mencapai Rp434,551 juta.

Permintaan Alphard Berubah Menjadi Rp1,8 Miliar

Dakwaan juga memuat dugaan adanya permintaan lain dari Kapolres. Pada Desember 2025, ketika isu penerimaan uang narkoba mulai beredar, Didik disebut meminta Malaungi memulihkan namanya.

Jika gagal, jabatan Kasat Narkoba terancam dicopot. Dalam pertemuan yang sama, Didik disebut meminta hadiah satu unit Toyota Alphard.

Permintaan itu diteruskan kepada bandar Koko Erwin. Namun kemudian berubah. Didik disebut lebih memilih uang tunai senilai harga mobil tersebut.

Bandar menyanggupi pembayaran bertahap. Tahap pertama Rp1 miliar ditransfer melalui beberapa transaksi.

Dana itu kemudian ditarik tunai, dimasukkan ke dalam kardus bekas minuman, diantar ajudan Kapolres, lalu kembali disetor ke rekening nominee.

Setelah menerima laporan uang telah masuk rekening, menurut dakwaan, Didik mengirim balasan singkat melalui WhatsApp “Good job.”

Terbongkar dari Penangkapan Pengedar

Skema itu mulai runtuh pada Januari 2026. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap Anita Binti M. Nor alias Bunda. Dari rumahnya ditemukan sabu seberat 30,415 gram.

Penyidikan berkembang kepada Malaungi. Di rumah dinas Kasat Narkoba ditemukan hampir setengah kilogram sabu, dua buku rekening bank, dan dua telepon seluler.

Tes urine terhadap Malaungi menunjukkan hasil positif metamfetamin dan amfetamin.

Penyidikan kemudian mengarah kepada Didik. Pada 9 Februari 2026, ia menyerahkan diri di Mako Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali.

Sehari kemudian Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan rambut. Hasil laboratorium yang dikutip jaksa menyatakan sampel rambut Didik positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Atas seluruh rangkaian peristiwa itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Didik melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *