Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Universitas Bima Internasional MFH (Unbim) dalam penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) pada program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pemeriksaan itu menjadi langkah lanjutan penyidik setelah sebelumnya meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penyaluran beasiswa.
“Kita agendakan panggil mereka (pejabat Unbim),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, beberapa hari lalu.
Endriadi belum merinci siapa saja pejabat kampus yang akan dimintai klarifikasi maupun jadwal pasti pemeriksaannya. Namun, ia memastikan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. “Kita agendakan secepatnya,” janjinya.
Perwira yang dijadwalkan dimutasi sebagai Kadomat Slog Polri itu menerangkan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan praktik pungli tersebut. Barang bukti yang dikumpulkan meliputi surat-surat, kuitansi pembayaran, dokumen administrasi, hingga bukti transfer dana beasiswa kepada mahasiswa penerima.
“Semua barang bukti itu masih ditelaah,” ujarnya.
Meski telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, penyidik belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. Seluruh dokumen dan keterangan saksi masih dianalisis sebelum dilakukan gelar perkara. “Nanti kita lihat, apakah ada unsur tindak pidananya atau tidak,” kata Endriadi.
Ia memastikan proses penyelidikan masih terus berlangsung. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan lima orang saksi, termasuk mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah.
“Sudah ada lima saksi yang kami periksa. Termasuk penerima beasiswa. Masih tahap klarifikasi,” jelasnya.
Polda NTB mulai mengusut perkara ini setelah menerima laporan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Dalam laporan tersebut, mahasiswa disebut diminta menyerahkan uang hingga belasan juta rupiah dengan iming-iming memperoleh beasiswa.
Selain dugaan pungutan terkait KIP Kuliah, penyelidik juga menelusuri informasi mengenai pungutan lain yang dibebankan kepada mahasiswa dengan dalih program akademik. Salah satunya berupa biaya magang bersertifikat sebesar Rp 2,5 juta per semester.












