Scroll untuk baca artikel
Daerah

Diproses Kejati, Pemprov NTB Tegaskan Sewa Mobil Listrik 14 Miliar Sudah Sesuai Aturan

×

Diproses Kejati, Pemprov NTB Tegaskan Sewa Mobil Listrik 14 Miliar Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Ahsanul Khalik. (Foto istimewa).

Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan akan menghormati proses penanganan laporan masyarakat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026. Pemprov juga memastikan siap bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan pemerintah menghormati setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum.

“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghormati sepenuhnya proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026,” kata Ahsanul Khalik dalam keterangan resmi yang diterima Katada.id, Rabu (8/7).

Menurutnya, Pemprov NTB akan memberikan dokumen, data maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti tanpa dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press.

Pemprov juga menegaskan kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Program tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah serta telah masuk dalam RPJMD Provinsi NTB 2025–2029.

Selain mendukung transisi energi bersih, kebijakan tersebut diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan.

Dalam penjelasannya, Pemprov menguraikan bahwa pada tahap awal penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, kebutuhan kendaraan dinas direncanakan melalui skema belanja modal sekitar Rp8,25 miliar.

Namun dalam pembahasan RAPBD, pemerintah mengevaluasi model pengelolaan kendaraan dan mengubah pendekatan dari kepemilikan aset menjadi layanan sewa (service-based approach). Perubahan itu membuat struktur anggaran bergeser menjadi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sekitar Rp14,94 miliar.

Setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri, pagu anggaran akhirnya ditetapkan sebesar Rp14.902.200.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemprov menegaskan perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas, bukan sekadar perubahan besaran anggaran.

Terkait proses pengadaan, Pemprov NTB menyebut seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak hingga pemilihan penyedia melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik disertai negosiasi.

Penetapan harga sewa juga mengacu pada Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-324 Tahun 2025 mengenai Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026.

Pemilihan metode e-purchasing, lanjut Pemprov, didasarkan pada sejumlah pertimbangan teknis, antara lain kendaraan telah tersedia di Katalog Elektronik, jadwal pengadaan telah masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), nilai pengadaan cukup besar, terdapat potensi keterbatasan pasokan kendaraan listrik, membutuhkan penyedia berpengalaman, serta merupakan pengadaan perdana yang bersifat strategis di lingkungan Pemprov NTB.

Sebelum menetapkan HPS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga melakukan survei harga dari berbagai sumber yang kemudian menjadi dasar negosiasi. Hasilnya, nilai kontrak berhasil ditekan dari HPS sebesar Rp14.902.200.000 menjadi Rp14.784.000.601.

Kontrak tersebut mencakup penyediaan 72 unit kendaraan listrik baru produksi 2025–2026, terdiri atas 47 unit Jaecoo J5 sebagai kendaraan jabatan dan 25 unit BYD M6 Superior untuk kendaraan operasional. Paket layanan meliputi biaya penyusutan, pajak kendaraan bermotor, STNK, pelat nomor NTB, asuransi *all risk*, perawatan berkala, suku cadang, kendaraan pengganti hingga biaya pengisian daya kendaraan jabatan.

Pemprov juga menjelaskan bahwa sebelum serah terima kendaraan pada 9 Maret 2026, telah dilakukan sosialisasi dan simulasi penggunaan pada 6 Maret 2026.

Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Inspektorat, BKAD, Unit PBJ, dan BPKP, dilakukan addendum kontrak pada 13 April 2026. Melalui addendum tersebut, masa kontrak berubah dari 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari atau berlangsung mulai 9 Maret hingga 31 Desember 2026.

Nilai kontrak juga diturunkan menjadi Rp12.002.065.025, sementara mekanisme pembayaran listrik diubah dari tarif tetap menjadi berdasarkan pemakaian riil sehingga sisa anggaran dikembalikan ke kas daerah.

Ahsanul Khalik menegaskan seluruh rangkaian pengadaan telah dilaksanakan secara sah, bertahap, terdokumentasi, serta mendapat pengawasan internal maupun eksternal.

“Pemerintah Provinsi NTB meyakini seluruh pejabat bertindak sesuai wewenang dan tidak memiliki dasar menyimpulkan adanya keuntungan pribadi. Pemprov NTB siap memberikan dukungan data penuh kepada Kejaksaan Tinggi NTB,” tegasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *