Kota Bima, katada.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang anak berkewarganegaraan Malaysia yang merupakan hasil perkawinan campuran Indonesia–Malaysia setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia.
Kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan penggantian paspor. Dari hasil wawancara dan pendalaman, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan anak pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menjelaskan, pasangan tersebut menikah secara sah di Kota Bima pada 2024 dan kemudian menetap di Malaysia. Anak mereka lahir di Selangor pada 2025 serta menggunakan paspor Malaysia.
Saat berada di Indonesia, anak tersebut diketahui telah melebihi masa izin tinggal selama sekitar tujuh bulan.
“Petugas juga menemukan bahwa orang tua belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit karena belum mengetahui ketentuan mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima melakukan tindakan administratif berupa penerbitan Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap paspor anak tersebut. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, anak tersebut dinyatakan melanggar ketentuan izin tinggal karena berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal. Pelanggaran itu dikenakan tindakan sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan petugas.
Selanjutnya, Tim Inteldakim Imigrasi Bima melaksanakan tindakan deportasi pada 8 Juli 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan tujuan Malaysia.
Joko Widodo menegaskan, sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditangani secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain melakukan penegakan hukum keimigrasian, kami juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, agar memahami hak dan kewajiban keimigrasian sehingga permasalahan serupa dapat dicegah,” katanya. (*)












