Lombok Barat, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/7/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang, termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Menurutnya, OTT merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim penindakan KPK.
“Benar, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Budi menjelaskan, sebanyak 19 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Polda NTB. Informasinya, mereka terdiri dari pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, pihak swasta, hingga pejabat PT AMGM.
“Tim kemudian akan membawa tujuh orang di antaranya ke Jakarta malam ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Salah satunya adalah Bupati Lombok Barat,” ujarnya.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Perkara ini diduga terkait adanya penerimaan oleh bupati berkenaan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Budi.
Sebelumnya, seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Polda NTB di Ampenan, Kota Mataram. Selanjutnya, tujuh orang diterbangkan ke Jakarta pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Beberapa jam setelah operasi tangkap tangan berlangsung di Gerung, tim KPK juga mendatangi Kantor Bupati Lombok Barat.
Di lokasi, penyidik menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat, ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), serta ruang Unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Ketiga ruangan tersebut dipasangi segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” dan dipasang garis pengaman untuk membatasi akses selama proses penyidikan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dan suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2025-2026. Dugaan sementara, penerimaan tersebut berkaitan dengan fee proyek pemerintah daerah.
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Konstruksi perkara, identitas lengkap tersangka, serta nilai uang yang disita akan disampaikan secara resmi setelah proses gelar perkara selesai.












