Mataram, katada.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memecat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat (NTB).
PAN juga mencabut status keanggotaan LAZ setelah Bupati Lombok Barat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Wilayah (Korwil) Bali-Nusa Tenggara DPP PAN, Muazzim Akbar membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, pemecatan merupakan bentuk komitmen partai dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sudah dipecat dengan tidak hormat,” kata Muazzim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/7/2026).
Muazzim mengatakan, setelah pemecatan LAZ, kepemimpinan DPW PAN NTB untuk sementara akan diambil alih oleh DPP PAN hingga terbentuk kepengurusan definitif.
“Sebagai Korwil Bali-Nusa Tenggara DPP PAN, saya akan mengambil alih sementara kepemimpinan di DPW PAN NTB,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Pulau Lombok itu menegaskan, PAN tidak memberikan toleransi terhadap kader yang terlibat perkara korupsi.
“Selain dipecat sebagai Ketua DPW PAN NTB, keanggotaan Lalu Ahmad Zaini di PAN juga dicabut,” tegas Muazzim.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Senin (20/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara.
“Malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.
KPK menyatakan akan menyampaikan secara resmi konstruksi perkara, kronologi OTT, barang bukti, serta identitas para tersangka dalam konferensi pers.
Budi menjelaskan, tujuh orang yang dibawa dari Lombok masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka terdiri dari Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi, seorang pihak swasta, serta tiga orang ajudan (ADC) dan sopir bupati.
Selain itu, KPK juga mengamankan seorang pihak swasta di Jakarta sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Menurut Budi, perkara tersebut diduga berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Penyidikan ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.
Dalam OTT di Lombok Barat, KPK mengamankan 19 orang yang terdiri atas pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, pejabat PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM), pihak swasta, dan sejumlah pihak lainnya.
Usai pemeriksaan awal di Markas Brimob Polda NTB, tujuh orang diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, mobil Toyota Alphard, serta Toyota Innova Reborn yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain penyitaan barang bukti, penyidik menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat, ruang Kepala Dinas PUPRPKP, dan ruang Unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat sebagai bagian dari proses penyidikan.












