Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga tersangka masing-masing Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG selaku Direktur PT MSI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
“Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan,” bebernya.
Diduga Kendalikan Proyek dari Kursi Bupati
Taufik mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari dugaan campur tangan Bupati Lombok Barat dalam mengatur proyek-proyek pemerintah daerah demi kepentingan pribadi.
“Ini adalah modus konflik kepentingan yang dikendalikan langsung dari kursi bupati,” ujar Taufik.
Menurut penyidik, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh paket-paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025-2026.
Dalam menjalankan skema tersebut, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) miliknya sebagai pengendali proyek dengan cara meminjam bendera sejumlah perusahaan lain agar nama CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang proyek.
“Nama perusahaan sengaja disembunyikan lewat pinjam bendera,” kata Taufik.
Atur Pemenang Proyek
KPK menyebut Sudirman mengirim daftar paket pekerjaan beserta nama perusahaan yang akan dimenangkan kepada Kepala Dinas PUPRPKP.
Penyidik juga menemukan dugaan pengaturan syarat dalam proses pengadaan. Panitia pengadaan disebut menambahkan persyaratan tertentu, seperti surat dukungan kepemilikan alat, yang diduga dimanfaatkan untuk membatasi persaingan dan mengarahkan pemenang proyek.
Melalui skema tersebut, perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP dengan nilai mencapai Rp17,9 miliar, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.
Meski menggunakan nama perusahaan lain, pengerjaan proyek disebut tetap dikendalikan oleh CV DKK.
“Pengerjaan proyek pada akhirnya tetap dikendalikan penuh oleh CV DKK,” ujar Taufik.
Uang Rp10,8 Miliar Mengalir ke Bupati
Dari proyek senilai Rp17,9 miliar itu, Sudirman diduga memberikan fee sebesar tiga persen kepada perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya.
Sementara keuntungan terbesar diduga diperoleh melalui CV DKK yang mencapai sekitar Rp10,6 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dari proyek di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat.
Nilai proyek yang tengah didalami tersebut mencapai sekitar Rp31,1 miliar.
Dengan demikian, total dana yang diduga diterima Sudirman melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Ditambah barang berupa mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar, sehingga total yang diterima LAZ Rp 12,4 miliar.
“Barang bukti yang kami amankan mencapai sekitar Rp 9,06 miliar,” kata Taufik.












