Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan hasil suap dan gratifikasi oleh Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) untuk kepentingan pribadi.
Salah satu temuan penyidik, uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu digunakan untuk membeli aset berupa tanah.
Selain itu, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman menempatkan dana sebesar Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit SSM.
“Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional bupati,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Terima Suap dan Gratifikasi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani.
Selain dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, penyidik menemukan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi berupa uang, barang mewah, hingga fasilitas perjalanan.
“Bupati juga diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi,” ujar Taufik.
Menurut penyidik, PT MSI yang merupakan vendor PT AMGM memperoleh sejumlah proyek pengelolaan air bersih di Lombok Barat sepanjang 2024-2026 dengan nilai mencapai Rp27,1 miliar. Proyek tersebut diduga diperoleh melalui Sudirman atas perintah Lalu Ahmad Zaini.
“Ada pola pemberian barang dan fasilitas yang berulang dari vendor kepada bupati,” kata Taufik.
Alphard, Hermes, iPhone hingga Sapi Kurban
KPK mengungkap total gratifikasi yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini dari PT MSI mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Bentuk gratifikasi tersebut antara lain, Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar. Sepasang sepatu bermerek Hermes senilai Rp19 juta. Fasilitas perjalanan pulang-pergi Lombok-Jakarta. Uang tunai sedikitnya Rp380 juta. Satu unit iPhone 17 Pro senilai sekitar Rp26 juta.Seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Dugaan Pengumpulan Fee Proyek
Penyidik juga menemukan dugaan adanya pengumpulan uang dari proyek-proyek pemerintah daerah untuk kepentingan bupati.
Pada 2025, Lalu Ahmad Zaini diduga meminta pengumpulan uang menjelang Lebaran sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta.
Pada periode yang sama, Sudirman diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, mengumpulkan fee dari sejumlah proyek sebelum kemudian diserahkan kepada bupati.
“Pola pengumpulan uang ini terjadi berulang menjelang momen tertentu,” ujar Taufik.
Modus serupa disebut kembali terjadi pada Maret 2026 ketika Sudirman diduga menerima uang Rp250 juta. Sebulan kemudian, menjelang Lebaran April 2026, Kepala Dinas PUPRPKP melalui sopirnya diduga menyerahkan uang Rp100 juta kepada Sudirman.
Menurut KPK, sebagian besar dana yang diterima Lalu Ahmad Zaini diduga digunakan untuk membeli aset berupa tanah.
Dijerat Pasal Berlapis
KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dengan pasal mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan melanggar ketentuan mengenai penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP.
Sementara Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani, dijerat sebagai pihak pemberi suap berdasarkan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Setiap peran punya jerat pasal yang berbeda,” kata Taufik.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.












