Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat LAZ Tak Jujur Laporkan Kekayaan, 55 Aset Tak Dicantumkan di LHKPN

×

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat LAZ Tak Jujur Laporkan Kekayaan, 55 Aset Tak Dicantumkan di LHKPN

Sebarkan artikel ini
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama Direktur Utama PT AMGM Sudirman dengan tangan diborgol digiring menuju mobil tahanan KPK, Selasa (21/7/2026). (Istimewa)

Mataram, katada id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan ketidakjujuran Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam melaporkan harta kekayaannya.

Penyidik menemukan sedikitnya 55 bidang tanah yang diduga dimiliki LAZ namun tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Temuan tersebut diungkap bersamaan dengan penahanan Lalu Ahmad Zaini usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Diketahui, LAZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol, Selasa (21/7/2026).

Mantan Dirut PT Air Minum Giri Menang (AMGM)  ini kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan. Bersama LAZ, KPK juga membawa keluar dua tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani dan Direktur Utama PT AMGM Sudirman.

Diduga Sembunyikan Aset

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan adanya aset yang tidak dilaporkan LAZ dalam LHKPN.

“Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara serta mencegah praktik korupsi.

Berdasarkan data e-LHKPN KPK, Lalu Ahmad Zaini terakhir melaporkan kekayaannya pada 26 Januari 2026 dengan total harta sebesar Rp25,56 miliar.

Dalam laporan tersebut, ia hanya mencantumkan 24 bidang tanah dan bangunan senilai Rp14,59 miliar yang tersebar di Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Surabaya.

Selain itu, LAZ melaporkan kepemilikan empat kendaraan senilai Rp1,28 miliar, yakni Toyota Avanza 2019, Honda Scoopy 2021, Toyota Alphard 2023, dan Honda HR-V 2024. Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp557,5 juta serta kas dan setara kas mencapai Rp9,13 miliar.

Uang Suap Diduga Dipakai Beli Saham Rumah Sakit dan Tanah

Dalam konferensi pers yang sama, KPK mengungkap dugaan hasil suap dan gratifikasi digunakan LAZ untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebagian besar uang yang diterima diduga dipakai membeli aset berupa tanah.

Selain itu, penyidik menduga LAZ bersama Direktur Utama PT AMGM Sudirman menempatkan dana sebesar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (SSM).

“LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional bupati,” ujar Taufik.

Terima Alphard hingga iPhone

KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima LAZ dari Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani.

PT MSI diketahui memperoleh proyek pengelolaan air bersih di Lombok Barat melalui PT AMGM dengan nilai mencapai Rp27,1 miliar pada periode 2024-2026.

Dari proyek tersebut, LAZ diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp1,6 miliar, berupa:

  • Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar.
  • Sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta.
  • Fasilitas perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi.
  • Uang tunai sedikitnya Rp380 juta.
  • Satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.
  • Seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

“Ada pola pemberian barang dan fasilitas yang berulang dari vendor kepada bupati,” kata Taufik.

Dugaan Fee Proyek untuk Bupati

KPK juga menemukan dugaan adanya pengumpulan fee dari proyek-proyek pemerintah daerah untuk kepentingan LAZ.

Pada 2025, penyidik menduga LAZ meminta pengumpulan uang menjelang Lebaran sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta.

Sudirman kemudian diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat mengumpulkan fee dari sejumlah proyek sebelum diserahkan kepada bupati.

Modus serupa kembali terjadi pada Maret 2026 ketika Sudirman diduga menerima uang Rp250 juta. Menjelang Lebaran April 2026, Kepala Dinas PUPRPKP melalui sopirnya juga diduga menyerahkan uang Rp100 juta kepada Sudirman.

“Pola pengumpulan uang ini terjadi berulang menjelang momen tertentu,” ujar Taufik.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan pasal terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Alvonsus Gani dijerat sebagai pihak pemberi suap sesuai ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *