Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani (AG).
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi praktik benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan skema “pinjam bendera” perusahaan agar penguasaan proyek tidak terdeteksi secara administratif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, perkara bermula saat LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket proyek pada Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025-2026.
Menurut KPK, Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan yang mengendalikan seluruh pekerjaan. Namun, agar tidak terlihat sebagai pemenang proyek, CV DKK diduga meminjam nama atau “bendera” sejumlah perusahaan lain.
“SUD kemudian meminjam bendera kepada sejumlah penyedia sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar publik tidak mengetahui adanya dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Selain itu, Sudirman disebut mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama perusahaan yang akan dimenangkan kepada Kepala Dinas PUPRPKP.
Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) diduga menambahkan persyaratan berupa surat dukungan kepemilikan alat maupun supplier tertentu. Persyaratan itu diduga menjadi instrumen untuk membatasi persaingan dan mempersulit penyedia lain mengikuti proses lelang.
KPK menyebut perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya kemudian memenangkan paket pekerjaan, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. Namun pelaksanaan proyek sepenuhnya tetap dikendalikan oleh CV DKK dan sebagian pekerjaan disubkontrakkan kepada perusahaan lain.
Dari skema tersebut, Sudirman diduga memberikan fee sebesar 3 persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya. Sementara melalui CV DKK, Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.
Selain proyek di Dinas PUPRPKP, CV DKK juga disebut menerima pekerjaan di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat. Total nilai proyek yang dikuasai mencapai Rp41,7 miliar, yang sebagian di antaranya diduga mengalir kepada LAZ sebesar Rp10,8 miliar. Jika ditotal, LAZ menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang dan fasilitas.
Daftar Proyek yang Diungkap KPK
Melalui proses tender
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahun 2025 senilai Rp2,3 miliar, dimenangkan CV Raflesia Jaya asal Mataram.
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahap II Tahun 2026 senilai Rp4,3 miliar, dimenangkan CV Raflesia Jaya asal Mataram.
- Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2025 senilai Rp2,4 miliar, dimenangkan CV Djarum Raya asal Mataram.
- Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar, dimenangkan CV Intermedia Kreasi Nusa.
Melalui penunjukan langsung
- Delapan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Tahun 2025 senilai Rp3,4 miliar.
- Empat paket pekerjaan pada Bagian Umum Tahun 2025 senilai Rp2 miliar.
- Enam belas paket pekerjaan pada PT Air Minum Giri Menang Tahun 2025 senilai Rp1,8 miliar.
Selain itu, KPK juga mengungkap CV DKK memperoleh paket pekerjaan di Bappeda dan Dispora Kabupaten Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp31,1 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani.
Ketiganya ditahan selama 20 hari, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.












