Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa

×

KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa

Sebarkan artikel ini
KPK menunjukkan barang bukti uang tunai ratusan juta yang diamankan dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Capture YouTube KPK)

Lombok Barat, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik kini mendalami dugaan adanya aliran uang ke organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Tiga tersangka dalam perkara ini yakni Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD), dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan aliran dana ke OPD telah menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Namun, dalam tahap operasi tangkap tangan, penyidik masih memprioritaskan pembuktian perkara utama.

“Penyidik memiliki keterbatasan waktu dalam OTT untuk membuka fakta lain di luar peristiwa tertangkap tangan. Fokus utama kami saat ini adalah dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana Pasal 12 huruf i,” kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

KPK Temukan Dugaan ‘Cawe-cawe’ Proyek

Dalam penyidikan awal, KPK menemukan indikasi adanya praktik “cawe-cawe” dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pihak yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan diduga ikut mengatur penentuan proyek.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan suap dalam proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM). Dugaan tersebut mengarah pada pengelolaan proyek yang disebut masih dikendalikan oleh orang-orang kepercayaan bupati.

KPK juga menemukan indikasi kepala daerah menggunakan kewenangannya untuk mengondisikan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Salah satu pola yang didalami adalah dugaan adanya perintah kepada kepala OPD, khususnya Dinas PUPR, agar setiap proyek dikomunikasikan dengan tersangka Sudirman.

“Fakta sementara menunjukkan kepala dinas hanya menjalankan perintah dari atasannya. Tapi kami tentu tidak serta merta mempercayai hal itu sepenuhnya. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Taufik.

Semua OPD Berpotensi Diperiksa

KPK menegaskan penyidikan tidak hanya akan menyasar Dinas PUPR. Seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lombok Barat berpotensi diperiksa apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara.

Menurut Taufik, apabila penyidik menemukan adanya peran aktif OPD lain, bukan sekadar menjalankan perintah melainkan turut membantu terjadinya tindak pidana, maka pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya peran aktif OPD lain, tidak sekadar menjalankan perintah, tetapi turut membantu terjadinya tindak pidana, maka bisa dikenakan pasal penyertaan,” katanya.

KPK membuka kemungkinan penerapan Pasal 55 KUHP maupun Pasal 20 KUHP baru terkait penyertaan.

Karena itu, penyidik memastikan akan memanggil seluruh kepala OPD di Kabupaten Lombok Barat untuk menelusuri alur perintah, komunikasi proyek, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

“Tidak menutup kemungkinan semua kepala OPD akan diperiksa. Penyidikan ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan,” pungkas Taufik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *