Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berada di bawah BRI Cabang Raba Bima.
Penanganan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan, tim penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat BRI hingga puluhan nasabah penerima KUR.
“Penanganan perkara sudah naik ke tahap penyelidikan. Saksi-saksi sebagian sudah kami periksa,” kata Virdis saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2026).
Menurut Virdis, lima pejabat dari BRI Unit Bolo dan BRI Unit Tawali yang berada di bawah BRI Cabang Raba Bima telah dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana KUR tahun anggaran 2023-2024.
“Total ada lima orang dari BRI Unit Bolo Cabang Raba Bima dan Unit Tawali Cabang Raba Bima yang sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Tak hanya memeriksa pihak perbankan, tim penyelidik Kejari Bima juga meminta keterangan dari puluhan nasabah penerima KUR. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kecamatan Bolo dan Kantor Kecamatan Wera.
“Minggu sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang masyarakat atau nasabah di Kantor Kecamatan Bolo dan Kantor Kecamatan Wera,” jelas Virdis.
Ia mengungkapkan, nilai penyaluran dana KUR yang sedang diselidiki diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar selama periode 2023-2024.
Meski demikian, Kejari Bima belum mengungkap dugaan modus maupun bentuk penyimpangan yang tengah didalami. Sebab, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Untuk sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan,” katanya. (*)












