Mataram, katada.id – Teka-teki kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21), yang ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap seorang pria berinisial H (18) yang mengaku mendorong korban hingga terjatuh di kasur, lalu membekap mulut dan hidungnya menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia.
Pelaku H diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram di sekitar kediamannya di Kelurahan Punia, Kota Mataram, sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (29/7/2026). Polisi juga menyita sepeda motor milik korban yang berada dalam penguasaan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma mengatakan, pemeriksaan awal, H mengakui telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Pengakuan pelaku, dia berniat mencuri sepeda motor korban,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Kemudian, pelaku H masuk ke kamar kos melalui pintu belakang yang tertutup, tetapi tidak terkunci, untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar.
“Terduga mengaku masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar,” ujarnya.
Namun saat kunci berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak. “Karena panik, terduga mendorong korban hingga terjatuh di kasur, kemudian menindih dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Dharma.
Kasus ini mulai terungkap setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga berada dalam penguasaan pelaku. Berbekal informasi tersebut, Tim URC melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan HP beserta barang bukti.
“Awalnya tim mengetahui bahwa sepeda motor korban berada pada terduga. Dari hasil penyelidikan itulah petugas kemudian berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” katanya.
Polisi juga mengungkap H merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan pengakuan awal, motif pelaku adalah mencuri sepeda motor. Namun karena aksinya diketahui korban, ia diduga melakukan kekerasan agar korban tidak berteriak.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Atas dugaan perbuatannya, HP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












