Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemprov NTB dan ATR/BPN Siapkan Model Reforma Agraria Berkeadilan di Lombok Tengah

×

Pemprov NTB dan ATR/BPN Siapkan Model Reforma Agraria Berkeadilan di Lombok Tengah

Sebarkan artikel ini

Mataram, Katada.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa reforma agraria merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar respons terhadap konflik pertanahan maupun aksi demonstrasi masyarakat. Menurutnya, program tersebut bertujuan menghadirkan kepastian hukum, mewujudkan keadilan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur saat membuka Rapat Pembahasan Konflik Agraria Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, yang dirangkaikan dengan pembahasan penyusunan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), di Hotel Astoria, Mataram, Kamis (30/7).

Menurut Miq Iqbal, masih berkembang anggapan bahwa reforma agraria baru dilakukan ketika terjadi konflik atau tekanan dari masyarakat. Padahal, kata dia, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola.

“Selama ini ada narasi yang kurang tepat seolah-olah kita bergerak karena ada konflik atau demonstrasi. Demonstrasi tentu menjadi pengingat, tetapi alasan utama negara hadir adalah menjalankan amanat undang-undang. Reforma agraria merupakan kewajiban negara,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, reforma agraria memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang telah lama mereka kelola, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan sebagai bentuk keadilan sosial, serta membuka akses kepemilikan tanah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Ia menilai masyarakat tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian hukum selama bertahun-tahun karena kondisi tersebut berpotensi memicu konflik baru sekaligus menghambat peningkatan kesejahteraan.

Dalam arahannya, Miq Iqbal juga menetapkan empat prinsip yang harus menjadi pedoman dalam penyelesaian konflik agraria. Pertama, memastikan akurasi dan integrasi data agar penetapan subjek dan objek redistribusi tanah dilakukan berdasarkan data yang tervalidasi dan tepat sasaran.

Kedua, mencegah praktik spekulasi lahan. Menurutnya, tanah hasil redistribusi harus dimanfaatkan oleh penerima dan tidak diperjualbelikan sehingga tidak memunculkan persoalan hukum baru.

“Kita ingin menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan permanen. Jangan sampai redistribusi tanah justru melahirkan spekulasi dan masalah hukum baru lima atau sepuluh tahun mendatang,” ujarnya.

Prinsip ketiga adalah menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. Gubernur mengingatkan bahwa kawasan Lantan dan Karangsidemen merupakan daerah penyangga hutan lindung sekaligus kawasan tangkapan air yang berperan penting bagi masyarakat Lombok Tengah hingga Lombok Selatan.

“Jangan sampai kita menyejahterakan ratusan orang penggarap, tetapi merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan ratusan ribu masyarakat di wilayah bawah,” katanya.

Adapun prinsip keempat adalah mengedepankan kompromi dalam penyelesaian konflik. Seluruh pihak diminta menurunkan ego masing-masing agar tercapai solusi yang adil, memberikan kepastian hukum, dan dapat diterima bersama.

Menutup arahannya, Gubernur mengajak seluruh pihak memanfaatkan momentum penyelesaian konflik agraria di Desa Lantan dan Desa Karangsidemen sebagai kesempatan yang harus dimaksimalkan.

“Peluang seperti hari ini belum tentu datang lagi dalam lima atau sepuluh tahun ke depan. Mari kita duduk bersama dengan hati yang tulus dan pikiran yang jernih untuk menghasilkan kesepakatan terbaik yang sah secara hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengawal penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung cukup lama.

Ia menegaskan, penerima manfaat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diprioritaskan bagi petani penggarap dan masyarakat setempat yang belum memiliki lahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Pemerintah juga menyiapkan skema Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah sebagai instrumen untuk mencegah praktik jual beli lahan hasil redistribusi.

Rapat tersebut dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB Stanley, Bupati Lombok Tengah, unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan pemegang hak, WALHI, serta tokoh masyarakat.

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian ATR/BPN, penyelesaian konflik agraria di Desa Lantan dan Desa Karangsidemen diharapkan menjadi model reforma agraria yang mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Reforma agraria pun ditegaskan sebagai wujud pelaksanaan amanat negara untuk memastikan setiap jengkal tanah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *