Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Hakim Perintahkan JPU Kembalikan Uang “Siluman” Rp2,2 Miliar ke 15 Anggota DPRD NTB

×

Hakim Perintahkan JPU Kembalikan Uang “Siluman” Rp2,2 Miliar ke 15 Anggota DPRD NTB

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Hamdan Kasim (depan), Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026).

Mataram, katada.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan barang bukti uang sekitar Rp2,2 miliar kepada 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perintah itu dibacakan bersamaan dengan vonis bebas terhadap tiga terdakwa perkara dugaan gratifikasi Program Desa Berdaya, Rabu (5/8/2026) malam.

“Menetapkan barang bukti uang dikembalikan kepada para saksi (15 anggota DPRD NTB),” kata Ketua Majelis Hakim Dewi Santini saat membacakan amar putusan.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman.

Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga para terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan serta dipulihkan harkat, martabat, dan hak-haknya.

Dalam amar putusan terhadap Hamdan Kasim, hakim memerintahkan uang dikembalikan kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.

Sementara dalam putusan Indra Jaya Usman, masing-masing Rp200 juta dikembalikan kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.

Adapun dalam putusan M Nashib Ikroman, uang dikembalikan kepada Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp200 juta, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta.

Uang tersebut sebelumnya diserahkan para anggota DPRD NTB kepada Kejaksaan Tinggi NTB saat proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Kejati kemudian menyita uang itu sebagai barang bukti dan menitipkannya di rekening penitipan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur tindak pidana gratifikasi sebagaimana didakwakan jaksa tidak terpenuhi. Hakim menyebut anggota DPRD NTB tidak memiliki hubungan kausalitas dengan pelaksanaan Program Desa Berdaya karena program tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat daerah, bukan kewenangan legislatif. “Unsur pasal gratifikasi tidak terpenuhi,” kata anggota majelis hakim Irwan Ismail.

Hakim juga menilai pemberian uang yang didalilkan jaksa tidak dapat dimaknai sebagai upaya memengaruhi anggota DPRD agar tidak menjalankan fungsi pengawasan ataupun mempertanyakan Program Desa Berdaya.

“Pemberian uang tersebut tidak bisa dikatakan agar anggota DPRD tidak mengerjakan atau mempertanyakan Program Desa Berdaya. Dengan demikian unsur pemberian hadiah untuk memengaruhi tidak terbukti,” ujarnya.

Majelis hakim menegaskan seseorang tidak dapat dipidana hanya karena terjadi perpindahan uang apabila seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti.

“Majelis hakim tidak boleh menghukum hanya karena terjadi perpindahan uang. Seluruh unsur pidana harus terbukti,” demikian pertimbangan putusan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp150 juta hingga Rp200 juta kepada masing-masing anggota DPRD NTB. Uang tersebut disebut sebagai fee sekitar 15 persen dari alokasi Program Desa Berdaya senilai Rp2 miliar untuk setiap anggota dewan.

Program Desa Berdaya merupakan program Pemerintah Provinsi NTB dengan total anggaran sekitar Rp76 miliar.

Dalam penyidikan perkara, sebanyak 15 anggota DPRD NTB mengembalikan uang yang diterima kepada Kejati NTB dengan total lebih dari Rp2 miliar dan kemudian dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *