Bima, Katada.id – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bima, Ny. Murni Suciyanti Ady Mahyudi, menegaskan bahwa keberhasilan Posyandu tidak diukur dari jumlah yang berdiri, melainkan dari sejauh mana Posyandu mampu menjalankan fungsinya dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Posyandu Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2026 yang mengusung tema “Transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), Mendekatkan Layanan, Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat”. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, Kamis (6/8/2026).
Rakor dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Bima Drs. H. Masykur, MM, Kepala Dinas Kesehatan Hj. Nurul Wahyuti, SE., MM, Sekretaris Bappeda Dadang Erawan, ST., ME, Camat Lambu Muaidin, S.Pd., para kepala bidang di lingkungan DPMD, serta perwakilan enam organisasi perangkat daerah yang terkait dengan penyelenggaraan layanan Posyandu.
Dalam arahannya, Ny. Murni menekankan bahwa Posyandu harus mampu mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan sekaligus memahami kebutuhan mereka secara tepat.
“Target kita bukan seratus persen Posyandu itu ada, tetapi seratus persen Posyandu berfungsi. Posyandu harus mengetahui siapa masyarakat yang membutuhkan pelayanan, kemudian data tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan dasar yang mudah diakses. Selain itu, harus tersedia jalur tindak lanjut yang jelas dan berjenjang melalui pemerintah desa, kecamatan hingga perangkat daerah sesuai kewenangan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dedikasi para kader dan pembina Posyandu yang harus membagi waktu antara mengurus keluarga, bekerja, dan menjalankan tugas sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, pengabdian yang dilakukan dengan penuh keikhlasan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Karena itu, ia berharap para pembina Posyandu dapat menjadi inspirasi sekaligus harapan bagi warga dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar.
Ny. Murni menambahkan, Posyandu harus menjadi garda terdepan pemerintah dalam mendeteksi kebutuhan dan persoalan masyarakat, sekaligus menjadi penghubung antara warga dengan berbagai layanan pemerintah.
“Posyandu merupakan pintu terdekat pemerintah untuk mengetahui kebutuhan masyarakat. Dari Posyandu kita dapat mendata kondisi warga, menerima aspirasi, kemudian bersama pemerintah desa meneruskannya kepada perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM, mengatakan perubahan regulasi telah memperluas peran Posyandu melalui penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menurutnya, hal tersebut juga memperkuat peran istri kepala desa dan istri camat sebagai pembina Posyandu di wilayah masing-masing.
Karena itu, DPMD Kabupaten Bima terus mendorong percepatan implementasi Posyandu 6 SPM di seluruh desa dan kecamatan.
Ia juga mengimbau agar para pengurus Posyandu memanfaatkan forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan aspirasi sehingga dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan desa.
“Karena Posyandu berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, maka koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, DP3AP2KB, serta perangkat daerah lainnya harus terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” pungkasnya. (*)












