Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemprov NTB Genjot UMKM Naik Kelas, Pembiayaan hingga Akses Pasar Diperkuat

×

Pemprov NTB Genjot UMKM Naik Kelas, Pembiayaan hingga Akses Pasar Diperkuat

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tak hanya soal modal, pemerintah membangun dukungan dari hulu hingga hilir. Mulai akses pembiayaan, legalitas produk, peningkatan kualitas, kapasitas produksi, hingga perluasan pasar nasional dan internasional.

Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong UMKM naik kelas sekaligus memperkuat perannya sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah.

Salah satu fokus utama adalah membuka akses pembiayaan melalui kerja sama Pemprov NTB dengan sektor perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank NTB Syariah.

Kerja sama tersebut mulai diimplementasikan sejak Juli 2026. Seluruh jaringan bank yang terlibat kini telah membuka akses penyaluran KUR bagi pelaku UMKM di NTB.

Menariknya, transaksi digital berbasis QRIS mulai dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk memetakan dan melakukan screening calon penerima pembiayaan.

Data transaksi tersebut memungkinkan perbankan melihat aktivitas usaha secara lebih objektif. Dengan begitu, proses penyaluran kredit diharapkan lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.

Saat ini sekitar 13 ribu pelaku UMKM di NTB telah menggunakan QRIS. Data transaksi tersebut dinilai berpotensi menjadi pintu masuk pembiayaan bagi pelaku usaha yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan.

Salah satu contoh menunjukkan potensi tersebut. Seorang pelaku UMKM di Lombok tercatat mampu membukukan hingga 746 transaksi QRIS dalam sebulan. Tingginya aktivitas transaksi menjadi salah satu indikator bahwa usaha tersebut berjalan sehat dan layak mendapatkan dukungan pembiayaan.

Pada tahap awal, pembiayaan diarahkan melalui skema KUR Super Mikro dengan plafon di atas Rp10 juta hingga Rp15 juta. Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengakses KUR Mikro dengan plafon lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, modal bukan satu-satunya persoalan UMKM. Pemprov NTB juga memperkuat kualitas produk dan membuka akses pasar.

Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pemerintah mengembangkan program Desa Ekspor bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan. Program ini mencakup peningkatan kapasitas pelaku usaha, standardisasi mutu hingga konsolidasi produk sejenis.

Konsolidasi menjadi penting karena produksi UMKM selama ini masih cenderung sporadis. Pelaku usaha dengan produk sejenis dihimpun agar mampu meningkatkan kapasitas produksi secara kolektif dan memastikan ketersediaan barang sepanjang tahun.

Dengan pola tersebut, ketika permintaan pasar meningkat, UMKM tidak lagi kesulitan memenuhi volume pesanan.

Di sisi pemasaran, berbagai kanal promosi terus dibuka. Pemprov NTB menggandeng pelaku ritel modern, termasuk Uniqlo, sekaligus mengembangkan ruang promosi produk lokal di sejumlah lokasi strategis seperti bandara, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan pariwisata.

Perdagangan antardaerah juga diperluas melalui pasar lelang. Dalam satu kali pelaksanaan, nilai transaksi bahkan tercatat mendekati Rp1 miliar.

Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta M. Iqbal mengatakan, pembinaan UMKM kini diarahkan pada pengembangan sentra produksi berbasis komunitas.

Dengan pendekatan tersebut, pelaku usaha tidak berjalan sendiri-sendiri. Mereka didorong membangun ekosistem produksi yang saling mendukung dengan standar kualitas yang sama.

Bantuan pemerintah pun diprioritaskan kepada kelompok usaha yang telah menunjukkan konsistensi produksi, memiliki pasar, dan mampu menjalankan usahanya secara berkelanjutan.

Setelah permintaan meningkat, pemerintah akan membantu memenuhi kebutuhan peralatan produksi maupun dukungan lain untuk meningkatkan kapasitas.

“Dengan demikian, pelaku usaha yang telah berkembang dapat mendorong lahirnya pelaku usaha baru di lingkungan sekitarnya,” demikian arah kebijakan pembinaan tersebut.

Pemprov NTB optimistis penguatan ekosistem tersebut mampu mendorong realisasi investasi sektor UMKM hingga mencapai Rp1 triliun pada akhir 2026.

Di sektor industri, pemerintah juga melanjutkan pengembangan kawasan industri yang telah direncanakan. Saat ini fokus diarahkan pada percepatan penetapan pengelola kawasan agar pengembangan dapat segera berjalan.

Sementara itu, pembinaan UMKM terus dilakukan melalui Balai Latihan Koperasi (Balaikop) maupun unit pelaksana teknis pemerintah daerah.

Berbagai pelatihan diberikan, mulai kewirausahaan, peningkatan kapasitas koperasi, hingga keterampilan mengolah produk pangan dan membuat aneka kue.

Data Dinas Koperasi dan UKM NTB mencatat terdapat sekitar 324 ribu unit UMKM yang tersebar di seluruh wilayah NTB. Jumlah tersebut menjadi potensi besar yang terus didorong agar memiliki kapasitas dan daya saing lebih tinggi.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran tahun ini, pembinaan UMKM tetap menjadi prioritas pemerintah.

Penguatan juga menyasar koperasi syariah. Pemprov NTB membentuk tim khusus untuk mendampingi koperasi agar berkembang secara sehat, profesional, dan konsisten menerapkan prinsip syariah.

Selain memperkuat tata kelola dan kapasitas pengurus, pemerintah melakukan verifikasi terhadap koperasi yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan pengembangan.

Penguatan kelembagaan juga dilakukan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pada dua tahun pertama, pembinaan dan pendampingan akan dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM sebelum pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada desa atau pengurus koperasi.

Pemerintah juga menyiapkan pelatihan bagi para manajer KDKMP melalui Balaikop. Materinya meliputi kompetensi manajerial, tata kelola koperasi, hingga kemampuan mengembangkan usaha secara profesional.

Di sisi legalitas, Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) turut memperkuat pendampingan bagi UMKM pangan.

Sepanjang 2025 tercatat sekitar 202 Nomor Izin Edar (NIE) diterbitkan. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 46 izin baru telah diterbitkan. Dengan demikian, total penerbitan pada periode 2025–2026 mencapai sekitar 246 NIE.

Produk kopi khas NTB juga mulai mendapatkan legalitas. Sejak 2025 hingga semester pertama 2026, lima Nomor Izin Edar telah diterbitkan untuk produk kopi.

Pendampingan juga diberikan untuk produk pangan khas NTB lainnya, termasuk ayam taliwang dalam kemasan siap bawa.

Balai POM menegaskan proses pendampingan legalitas dilakukan secara gratis. Pelaku usaha hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp350 ribu pada tahap akhir penerbitan NIE dan pembayaran dilakukan langsung ke kas negara.

Pelayanan juga mulai diarahkan berbasis digital. Pelaku usaha dapat mengikuti proses pendampingan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Ke depan, sistem tersebut akan diintegrasikan dengan sejumlah dashboard layanan pemerintah, termasuk sistem PNBP, e-commerce, dan pemantauan aktivitas produksi pangan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *