Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KriminalNasionalPendidikan

Menyoal Kepastian Hukum atas Putusan Bebas Dalam KUHAP Baru

×

Menyoal Kepastian Hukum atas Putusan Bebas Dalam KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Ufran, S.H.,MH, Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram

Mataram, katada.id- Perdebatan mengenai apakah jaksa dapat mengajukan banding terhadap putusan bebas dalam KUHAP baru telah memasuki babak yang berbeda. Persoalannya kini bukan lagi semata-mata bagaimana membaca Pasal 285 UU No. 20 Tahun 2025. Perdebatan yang sebelumnya berlangsung di ruang akademik sudah berpindah ke ruang sidang. Beberapa Pengadilan Tinggi (PT) telah berhadapan langsung dengan permohonan banding penuntut umum terhadap putusan bebas dan mereka tidak memberikan jawaban yang sama.

Di Sulawesi Barat, PT menerima banding jaksa atas putusan bebas dalam perkara korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan. Tidak berhenti pada soal apakah banding dapat diterima, hakim tinggi masuk ke pokok perkara, membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju, lalu menyatakan terdakwa bersalah.

Sebaliknya, PT Jambi mengambil jalan berbeda. Dalam Putusan Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB, banding penuntut umum terhadap putusan bebas dinyatakan tidak dapat diterima. Pengadilan berpendapat, terhadap putusan bebas tidak lagi tersedia upaya hukum biasa, baik banding maupun kasasi.

Kita akhirnya berhadapan dengan situasi yang jauh lebih serius daripada sekadar perbedaan pendapat akademik: peraturan perundang-undangnya satu, tetapi nasib putusan bebas dapat berbeda bergantung pada pengadilan tinggi yang memeriksanya.

Dua Jalan yang Berlawanan

Kasus di Sulawesi Barat menarik karena memperlihatkan konsekuensi paling jauh dari tafsir bahwa putusan bebas dapat dibanding. Pada 9 April 2026, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju membebaskan terdakwa dalam perkara pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan. Jaksa kemudian mengajukan banding. Pada 26 Juni 2026, diberitakan bahwa PT Sulawesi Barat mengabulkan banding tersebut, membatalkan putusan bebas dalam perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam dan perkara  Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam, kemudian menyatakan para terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan primer penuntut umum.

Hakim tinggi bahkan melakukan pemeriksaan ulang yang substansial terhadap konstruksi pembuktian pengadilan tingkat pertama. Penilaian mengenai ada atau tidaknya mens rea, penggunaan perusahaan melalui praktik yang dikenal sebagai ‘pinjam bendera’, kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis, hingga persoalan sertifikasi bibit diperiksa kembali.

Praktik tersebut memperlihatkan satu hal penting: banding terhadap putusan bebas bukan lagi kemungkinan hipotetis. Melainkan sesuatu yang telah terjadi. Lebih jauh lagi, banding tersebut telah menghasilkan konsekuensi paling nyata yang mungkin terjadi: seseorang yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dapat dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat banding. Tetapi jalan Sulawesi Barat bukan satu-satunya jalan.

PT Jambi justru membaca KUHAP baru dari perspektif perlindungan terhadap terdakwa. Menurut pandangan ini, putusan bebas membawa hak bagi terdakwa untuk menikmati kebebasannya. Karena Pasal 299 ayat (2) KUHAP secara tegas juga menutup kasasi terhadap putusan bebas, maka putusan demikian dianggap tidak lagi dapat diperiksa melalui upaya hukum biasa.

Belakangan, PT DKI Jakarta dalam perkara lain juga dilaporkan menolak banding penuntut umum terhadap putusan bebas PN Jakarta Utara. Alasannya, KUHAP baru tidak mengatur secara tegas upaya banding terhadap putusan bebas. Dengan demikian, praktik peradilan mulai terbelah.

Bukan Lagi Sekadar Pasal 285

Pada awal berlakunya KUHAP baru, perdebatan memang mudah diarahkan kepada satu pertanyaan: apa sebenarnya maksud Pasal 285 ayat (1)?  Pasal tersebut menyebut terdakwa, advokat, dan penuntut umum sebagai pihak yang dapat mengajukan banding, tanpa lagi mengulang pengecualian terhadap putusan bebas sebagaimana dahulu terdapat dalam Pasal 67 KUHAP 1981. Dari sini lahir dua cara membaca.

Pandangan pertama mengatakan hilangnya larangan itu bukan kebetulan. Apalagi, ketika pembentuk undang-undang ingin menutup kasasi terhadap putusan bebas, Pasal 299 ayat (2) menyatakannya secara eksplisit. Karena larangan serupa tidak terdapat dalam bab banding, berarti pembentuk peraturan perundang-undangan memang membuka jalan banding.

Argumen ini memperoleh dukungan akademik. Kajian Darmaputra dan kawan-kawan, misalnya, berpendapat bahwa Pasal 168 juncto Pasal 285 tidak mengecualikan putusan bebas sebagai obyek banding. Menurut konstruksi tersebut, koreksi terhadap putusan bebas justru lebih tepat dilakukan oleh pengadilan tinggi sebagai judex facti, sebab persoalan bebas pada umumnya berkaitan dengan penilaian fakta dan pembuktian.

Pandangan kedua membaca KUHAP secara sistematis. Pasal 285 dinilai hanya menentukan siapa yang dapat mengajukan banding, bukan putusan apa yang dapat dibanding. Pasal 244 kemudian dijadikan petunjuk: ketika mengatur putusan lepas, undang-undang secara eksplisit menyebut kemungkinan banding penuntut umum; ketika mengatur putusan bebas, kemungkinan tersebut tidak disebut.

Perdebatan itu penting. Namun perkembangan praktik menunjukkan bahwa problem hukum kita kini sudah melampaui pertanyaan gramatikal mengenai satu pasal. Sebab hakim-hakim telah memilih. Dan pilihannya berbeda.

Ketika Tempat Mengadili Menentukan Nasib

Perbedaan itu menimbulkan persoalan yang lebih mendasar mengenai kepastian hukum. Bayangkan dua terdakwa dalam dua perkara dengan keadaan prosedural yang serupa. Keduanya dibebaskan oleh pengadilan negeri. Terhadap keduanya penuntut umum mengajukan banding berdasarkan KUHAP yang sama.

Jika perkara pertama berada dalam yurisdiksi yang mengikuti pendekatan PT Jambi, banding dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Jika perkara kedua berada dalam yurisdiksi yang mengikuti pendekatan PT Sulawesi Barat, putusan bebas dapat diperiksa kembali, dibatalkan, bahkan berubah menjadi putusan bersalah.

Perbedaan penilaian hakim tentu merupakan bagian dari independensi kekuasaan kehakiman. Tidak setiap perbedaan putusan berarti ketidakadilan. Namun ada batasnya.

Perbedaan mengenai berat pidana, penilaian satu alat bukti, atau pemaknaan fakta tertentu masih mudah dipahami sebagai ruang kebebasan hakim. Tetapi ketika yang berbeda adalah ada atau tidak adanya hak negara untuk membawa seorang terdakwa yang telah dibebaskan ke pemeriksaan tingkat berikutnya, persoalannya menyentuh struktur dasar hukum acara.

Ini bukan perbedaan kecil. Ia menentukan apakah perkara berakhir atau berlanjut; apakah status bebas menjadi final atau masih sementara; bahkan apakah seseorang yang hari ini pulang dari pengadilan sebagai orang bebas masih dapat beberapa bulan kemudian dijatuhi pidana.

Pentingnya Preseden

Di sinilah teori mengenai preseden menjadi relevan. Indonesia memang tidak mengenal stare decisis dalam pengertian kaku seperti tradisi common law. Putusan satu pengadilan tinggi tidak otomatis mengikat pengadilan tinggi lain. Oleh karena itu, PT Sulawesi Barat tidak dapat dikatakan telah ‘menetapkan hukum’ yang wajib diikuti PT Jambi, PT DKI, PT NTB atau pengadilan tinggi lainnya.

Akan tetapi, tidak berarti putusan-putusan tersebut tidak mempunyai arti. Mortimer Sellers menjelaskan bahwa salah satu fungsi fundamental preseden adalah membuat hukum lebih pasti dan dapat diprediksi. Konsistensi putusan memungkinkan warga, advokat, jaksa, dan hakim mengetahui bagaimana suatu norma kemungkinan akan diterapkan. Bahkan dalam sistem yang memberikan ruang perubahan terhadap preseden, penyimpangan terhadap aturan yang telah mapan membutuhkan justifikasi yang kuat karena menyangkut ekspektasi hukum masyarakat.

John Hanna juga mengingatkan bahwa stare decisis tidak berarti kepatuhan mekanis terhadap putusan sebelumnya. Hukum harus dapat berubah ketika putusan lama ternyata keliru atau tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Namun perubahan tetap berlangsung ‘dalam pola hukum’, bukan melalui kebebasan hakim tanpa batas.

Dengan kata lain, independensi hakim dan konsistensi hukum bukan dua nilai yang harus saling meniadakan. Hakim harus bebas memutus. Tetapi sistem peradilan juga harus mampu menghasilkan pola yang dapat dibaca masyarakat.

MK Belum Memberikan Jawaban

Peluang menyelesaikan persoalan ini sebenarnya pernah muncul melalui pengujian Pasal 285 ayat (1) KUHAP di Mahkamah Konstitusi.

Dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIV/2026, pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai mengecualikan putusan bebas dari banding penuntut umum. Akan tetapi, pada 29 Juni 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Mahkamah tidak sampai memeriksa dan memutus pokok persoalan mengenai boleh atau tidaknya banding jaksa terhadap putusan bebas.

Karena itu, kurang tepat apabila putusan MK tersebut dibaca sebagai pembenaran ataupun penolakan terhadap banding. Jawaban konstitusionalnya belum ada.

Sementara menunggu pembentukan doktrin yang lebih mapan, pengadilan terus harus memutus perkara konkret. Di sinilah potensi disparitas akan semakin besar. Semakin banyak pengadilan tinggi mengambil posisi berbeda, semakin sulit bagi penuntut umum, terdakwa, dan advokat memperkirakan konsekuensi sebuah putusan bebas.

Menunggu Arah Mahkamah Agung

Pada titik ini, persoalan paling mendesak bukan lagi memperpanjang perdebatan mengenai apakah kata ‘kecuali’ sengaja dihilangkan dari Pasal 285.

Praktik sudah bergerak lebih cepat daripada perdebatan tersebut. Yang dibutuhkan sekarang ialah arah yang seragam dari Mahkamah Agung. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kewenangan kejaksaan. Kepentingan terdakwa juga sangat besar. Begitu pula kepentingan korban dan masyarakat untuk memperoleh putusan yang tepat.

Jika banding terhadap putusan bebas memang merupakan desain baru KUHAP, batas-batasnya harus jelas. Apakah semua putusan bebas dapat dibanding? Apakah harus terdapat kesalahan nyata dalam penilaian bukti? Sejauh mana pengadilan tinggi dapat membalik putusan bebas menjadi bersalah? Bagaimana jaminan terhadap hak terdakwa?

Sebaliknya, apabila putusan bebas memang dimaksudkan final sejak tingkat pertama, hal itu pun harus ditegaskan secara terang agar jaksa dan pengadilan tidak terus mengembangkan praktik yang berbeda.

Hukum tidak seharusnya membiarkan pertanyaan sebesar ini dijawab berdasarkan wilayah.

Perbedaan PT Sulawesi Barat dan PT Jambi memperlihatkan bahwa KUHAP baru sedang memasuki fase pembentukan yurisprudensi. Pengadilan-pengadilan lain, termasuk apabila persoalan serupa kelak tiba di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, akan ikut menentukan ke arah mana praktik itu berkembang.

Namun semakin lama dua jalan itu dibiarkan berjalan paralel, semakin besar biaya kepastian hukum yang harus dibayar.

Putusan bebas seharusnya mempunyai arti yang sama di Mamuju, Jambi, Jakarta, ataupun Mataram. Sebab dalam negara hukum, yang boleh berbeda adalah penilaian hakim terhadap perkara, bukan kepastian mengenai ada atau tidaknya jalan hukum yang tersedia terhadap putusan yang sama. Muaranya persoalan ini beresonansi langsung terhadap hak-hak fundamental warga negara. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *