Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan KriminalNasionalOpini

Kepastian Hukum VS Kepastian Prosedur: Membaca Sikap Kejati NTB atas Putusan Bebas Hamdan Kasim Cs.

×

Kepastian Hukum VS Kepastian Prosedur: Membaca Sikap Kejati NTB atas Putusan Bebas Hamdan Kasim Cs.

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026).

Oleh: Prof. Dr. Kurniawan, S.H.,M.Hum, Guru Besar FHISIP Unram

Mataram, katada.id- Langkah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) yang akan menempuh upaya hukum atas putusan bebas tiga terdakwa kasus suap anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman, memantik perdebatan serius dalam praktik hukum acara pidana.

Di ruang publik, alasan yang disampaikan terdengar normatif dan sulit ditolak, yaitu “mencari kepastian hukum”. Namun, dalam negara hukum, kepastian tidak hanya menyangkut kepastian hasil (siapa yang menang atau kalah), melainkan terutama kepastian prosedur, yakni apakah kewenangan dijalankan sesuai batas yang ditetapkan undang-undang.

Di sinilah problem pokoknya. Hukum Acara Pidana bekerja dengan logika limitatif, di mana upaya hukum hanya dapat dilakukan sepanjang undang-undang secara tegas memperbolehkannya. Karena itu, narasi kepastian hukum tidak boleh mengaburkan premis dasar bahwa penuntut umum tidak memiliki keleluasaan tanpa batas untuk menempuh segala jalan prosedural. Kepastian hukum yang dibangun dengan cara menabrak pagar prosedur justru melahirkan ketidakpastian baru, bukan hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi tata kelola peradilan pidana secara keseluruhan.

Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi. Dengan redaksi demikian, putusan bebas ditempatkan sebagai titik final tertentu dalam proses. Prinsip vrijspraak (putusan bebas murni) dirancang sebagai perlindungan agar seseorang tidak terus-menerus menanggung beban status hukum ketika pengadilan menyatakan perbuatannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Karena itu, memaksakan upaya hukum biasa terhadap putusan bebas dengan dalih “kepastian hukum” menimbulkan paradoks, yakni kepastian hukum hendak dicapai melalui tindakan yang mengurangi kepastian prosedural. Padahal, kepastian prosedural adalah fondasi legitimasi tindakan penegakan hukum.

Bila prosedur dapat “dinegosiasikan” setiap kali penuntut umum merasa belum puas, batas kewenangan yang semestinya tegas menjadi kabur. Pada tahap tertentu, yang dipertaruhkan bukan semata satu perkara, melainkan preseden, yakni apakah larangan normatif dapat dikesampingkan atas nama tujuan yang dianggap lebih besar.

Upaya hukum biasa pada prinsipnya merupakan koreksi putusan dalam koridor KUHAP. Ia bukan instrumen untuk “mengadili etik” atau mengoreksi dugaan pelanggaran perilaku hakim. Jika yang diduga adalah penyimpangan etik atau perilaku, jalur yang tepat berada pada ranah pengawasan, yaitu pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) dan/atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Kritik terhadap putusan sah dalam tradisi akademik dan kontrol publik.

Namun, ketika kritik diterjemahkan menjadi langkah prosedural, ia harus masuk melalui pintu yang tepat. Memaksakan banding untuk “menyasar” dugaan pelanggaran etik hakim adalah langkah keliru dan secara normatif berpotensi berujung pada putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Pada akhirnya, publik wajar menuntut pemberantasan korupsi tanpa kompromi. Namun, wibawa penegakan hukum tidak hanya diukur dari semangat menghukum, melainkan dari disiplin prosedural. Aparat penegak hukum memperoleh legitimasi ketika menunjukkan kepatuhan pada aturan main yang mereka tegakkan. Kepastian hukum yang sehat adalah kepastian bahwa kewenangan bekerja dalam batasnya, bukan kepastian bahwa negara selalu dapat mengulang proses sampai memperoleh hasil yang diinginkan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *