Bima, katada.id – Polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Empat orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, termasuk seorang perempuan.
Polisi turut menyita 54 poket sabu siap edar dan uang tunai jutaan rupiah.
Pengungkapan dilakukan personel Polsek Tambora, Polres Bima, Jumat (7/8/2026) dinihari. Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Tambora Iptu Suhadak.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan peredaran narkotika yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Tambora.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Suhadak memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Mereka masing-masing berinisial SB (39), AR (46), FA (29), dan YA (38).
SB dan AR merupakan warga Desa Kananga. Sementara FA dan YA merupakan warga Desa Oi Bura. Keempatnya diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Desa Oi Bura dan Labuhan Kananga.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan SB. Petugas menemukan enam klip yang diduga berisi sabu siap edar dan satu unit telepon genggam.
Kemudian dari lokasi kedua, polisi mengamankan AR. Dari tangannya, petugas menyita satu klip diduga sabu, uang tunai Rp 605 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Sementara di lokasi ketiga, polisi mengamankan FA bersama suaminya, YA. Dari FA, polisi menemukan 45 klip diduga sabu siap edar, uang tunai Rp 985 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 54 poket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah membenarkan adanya pengungkapan tersebut melalui “Benar kami telah mengamankan empat orang, salah satunya perempuan, dengan sejumlah barang bukti,” kata Dediansyah.
Dediansyah mengatakan, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut,” tegasnya.
Salah satu orang yang diamankan, YA, diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Polisi masih mendalami keterkaitan YA maupun tiga orang lainnya dengan barang bukti sabu yang ditemukan. “Status hukum masing-masing terduga juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik,” tandasnya. (*)












