Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan KriminalNasional

Menyoal Banding Jaksa atas Putusan Bebas Pasca KUHAP 2025

×

Menyoal Banding Jaksa atas Putusan Bebas Pasca KUHAP 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Peradi SAI Mataram, Ratih Mutiara L.F, S.H.,M.H (Istimewa)

Oleh: Ratih Mutiara Louk Fanggih, S.H., M.H, Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Mataram Periode 2026–2030

Mataram, katada.id– Dalam hukum acara pidana Indonesia, putusan bebas (vrijspraak) merupakan putusan yang menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Putusan tersebut tidak hanya mengakhiri proses pembuktian di persidangan, tetapi juga memulihkan seluruh hak terdakwa, termasuk hak untuk segera memperoleh kebebasan apabila sebelumnya berada dalam tahanan.

Secara konseptual, putusan bebas merupakan manifestasi dari asas presumption of innocence sekaligus bentuk perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, setiap upaya hukum terhadap putusan bebas hanya dapat dilakukan apabila memiliki legitimasi yang tegas berdasarkan undang-undang.

Isu mengenai dapat atau tidaknya Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas kembali mengemuka setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Berbeda dengan KUHAP 1981 yang secara eksplisit mengatur objek putusan yang dapat diajukan banding, KUHAP 2025 tidak lagi memuat ketentuan yang secara tegas mengatur ruang lingkup objek banding. Meski demikian, Pasal 244 KUHAP 2025 justru memperlihatkan adanya pembedaan konsekuensi hukum antara putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

Terhadap putusan bebas, Pasal 244 mengatur bahwa terdakwa yang berada dalam tahanan harus segera dilepaskan sejak putusan diucapkan. Sebaliknya, terhadap putusan lepas, pelepasan terdakwa dari tahanan dikaitkan dengan keadaan apabila Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum banding. Perbedaan formulasi tersebut bukanlah tanpa makna. Dari konstruksi norma tersebut dapat dipahami bahwa pembentuk undang-undang hanya membuka kemungkinan adanya upaya hukum banding terhadap putusan lepas, sedangkan terhadap putusan bebas tidak tersedia ruang untuk diajukan upaya hukum biasa.

Konstruksi norma tersebut kemudian melahirkan persoalan yuridis. Mengapa pembentuk undang-undang tidak lagi mengulang rumusan Pasal 67 KUHAP 1981 yang secara tegas menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding? Menurut hemat penulis, ketiadaan pengaturan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan baru kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip bahwa setiap kewenangan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas (express authority). Oleh karena itu, kekosongan norma tidak dapat diisi melalui penafsiran yang memperluas kewenangan penuntut umum, terlebih apabila penafsiran tersebut berpotensi mengurangi hak-hak terdakwa. Sebaliknya, setiap tindakan aparat penegak hukum harus tetap berpijak pada kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Arah Praktik Peradilan Pasca KUHAP 2025

Penafsiran tersebut juga memperoleh penguatan dari praktik peradilan. Sejumlah putusan Pengadilan Tinggi pasca berlakunya KUHAP 2025 menunjukkan kecenderungan yang sama, yaitu tidak memberikan ruang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas.

Salah satunya tercermin dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025 juncto Pasal 67 KUHAP 1981, terhadap putusan bebas undang-undang tidak memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi sebagai judex facti untuk memeriksa kembali fakta-fakta persidangan yang telah dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, sejak putusan bebas diucapkan, melekat hak bagi terdakwa untuk segera menikmati kembali kebebasannya tanpa dibebani ketidakpastian akibat pemeriksaan ulang melalui upaya hukum biasa.

Pendirian yang sama juga ditegaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI, yang merupakan perkara banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026. Dalam putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Budi Susilo tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tidak lagi memberikan ruang bagi upaya hukum banding terhadap putusan bebas.

Pandangan serupa kembali ditegaskan oleh Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 295/PID/2026/PT PLG, yang merupakan perkara banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 33/Pid.B/2026/PN Kag. Dalam putusan yang dibacakan pada 20 Mei 2026 oleh Majelis Hakim yang diketuai Nirmala Dewita, dengan anggota Syamsudin dan Rosihan Juhriah Rangkuti, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Rangkaian putusan tersebut menunjukkan arah yang konsisten dalam praktik peradilan pasca berlakunya KUHAP 2025. Putusan bebas dipandang memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan sehingga tidak tersedia ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum banding. Penafsiran demikian sekaligus memperkuat asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

Pandangan tersebut selaras dengan paradigma KUHAP 2025 yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai orientasi utama hukum acara pidana. Dalam paradigma tersebut, negara memang memiliki hak untuk menuntut dan menghukum pelaku tindak pidana. Akan tetapi, kewenangan tersebut dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana agar tidak berkembang menjadi tindakan yang sewenang-wenang. Oleh karena itu, apabila undang-undang tidak memberikan kewenangan secara tegas untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas, maka kewenangan tersebut tidak dapat diciptakan melalui interpretasi.

Pandangan Ahli Hukum

Arah penafsiran tersebut sejalan dengan pandangan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej. Menurutnya, KUHAP dibangun di atas doktrin ius puniendi, yakni hak negara untuk menyelidiki, menuntut, mengadili, dan melaksanakan pidana. Namun, hak tersebut tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh fungsi utama hukum acara pidana sebagai instrumen perlindungan warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Prof. Eddy menjelaskan bahwa roh hukum acara pidana adalah asas legalitas yang memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi protektif dan fungsi instrumentatif. Di satu sisi, asas legalitas melindungi hak-hak warga negara. Di sisi lain, asas tersebut membatasi negara agar hanya bertindak berdasarkan kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang. Konsekuensinya, aparat penegak hukum tidak dibenarkan memperluas kewenangannya melalui penafsiran apabila undang-undang sendiri tidak memberikan dasar hukum yang jelas.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pendapat Lilik Mulyadi dalam Hukum Acara Pidana. Menurutnya, putusan bebas (vrijspraak) dijatuhkan karena unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebaliknya, putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) dijatuhkan apabila perbuatan terdakwa terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghapus pertanggungjawaban pidana. Perbedaan karakter kedua jenis putusan tersebut menjadi dasar rasional mengapa akibat hukum yang ditimbulkannya juga berbeda.

Argumentasi tersebut juga sejalan dengan pandangan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Surabaya, Ibnu Abas Ali. Menurutnya, Pasal 244 KUHAP 2025 harus dipahami secara sistematis karena mengatur implikasi hukum putusan bebas dan putusan lepas, khususnya terkait status penahanan terdakwa. Terhadap putusan bebas, terdakwa wajib segera dibebaskan sejak putusan diucapkan. Sementara itu, terhadap putusan lepas, pembebasan terdakwa dikaitkan dengan tidak digunakannya upaya hukum banding oleh Penuntut Umum.

Berdasarkan penafsiran sistematis tersebut, Ibnu Abas Ali berkesimpulan bahwa ketiadaan norma yang secara eksplisit mengatur banding terhadap putusan bebas tidak dapat dimaknai sebagai dasar hukum bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding berdasarkan Pasal 285 KUHAP 2025. Sebaliknya, sesuai fungsi instrumentatif asas legalitas, negara hanya dapat bertindak apabila kewenangan tersebut secara tegas diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, meskipun KUHAP 2025 tidak lagi mengulang rumusan Pasal 67 KUHAP 1981, substansi larangan banding terhadap putusan bebas tetap dapat dipahami melalui penafsiran sistematis terhadap keseluruhan bangunan norma KUHAP.

Berdasarkan uraian norma, perkembangan praktik peradilan, serta pandangan para ahli, penulis berpendapat bahwa setiap upaya hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum harus berpijak pada dasar normatif yang jelas sesuai dengan prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Ketiga prinsip tersebut menghendaki agar setiap kewenangan negara dirumuskan secara tertulis, jelas, dan ditafsirkan secara ketat.

Atas dasar itu, hukum acara pidana pada prinsipnya tidak membuka ruang bagi penafsiran analogis yang memperluas kewenangan negara. Kalaupun suatu ketentuan memerlukan penafsiran, maka penafsiran tersebut harus diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta menjamin kepastian hukum bagi tersangka maupun terdakwa. Hal ini sejalan dengan tujuan filosofis pembentukan KUHAP 2025, yakni membangun sistem peradilan pidana yang menempatkan perlindungan harkat dan martabat manusia sebagai orientasi utamanya.

Dengan demikian, menurut hemat penulis, terhadap putusan bebas pada prinsipnya tidak tersedia ruang hukum bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum banding. Kesimpulan tersebut tidak hanya didasarkan pada pembacaan gramatikal terhadap ketentuan KUHAP 2025, tetapi juga diperkuat melalui penafsiran sistematis terhadap keseluruhan bangunan norma, didukung oleh doktrin para ahli, serta sejalan dengan arah perkembangan yurisprudensi pasca berlakunya KUHAP 2025.

Relevansi terhadap Perkara Dugaan Dana Siluman DPRD NTB

Apabila dikaitkan dengan putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan dana siluman DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka secara hukum acara pidana upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki dasar normatif yang memadai. Meskipun KUHAP 2025 tidak lagi mengatur larangan tersebut secara eksplisit sebagaimana Pasal 67 KUHAP 1981, konstruksi norma Pasal 244 dan Pasal 299 ayat (2), apabila dibaca secara sistematis, menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak membuka ruang bagi pengajuan banding terhadap putusan bebas.

Oleh karena itu, apabila upaya hukum tersebut tetap diajukan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, prinsip due process of law, serta asas kepastian hukum. Ketiga prinsip tersebut merupakan fondasi yang membatasi penggunaan kewenangan negara dalam proses peradilan pidana.

Di samping itu, pemaksaan upaya hukum banding terhadap putusan bebas juga berpotensi bertentangan dengan tujuan filosofis KUHAP 2025 yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai dasar utama hukum acara pidana. Negara sebagai pemegang ius puniendi memang memiliki kewenangan untuk menuntut dan menghukum pelaku tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Negara tetap wajib tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan tidak dibenarkan memperluas kewenangannya melalui penafsiran yang justru mengurangi hak terdakwa yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan

Pada akhirnya, perdebatan mengenai dapat atau tidaknya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas tidak semata-mata merupakan persoalan teknis hukum acara pidana. Persoalan ini menyangkut konsistensi penerapan asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai nilai dasar yang dibangun dalam KUHAP 2025.

Dalam perspektif tersebut, ketiadaan kewenangan yang diberikan secara tegas oleh undang-undang tidak dapat ditafsirkan sebagai adanya kewenangan baru bagi negara. Sebaliknya, setiap tindakan aparat penegak hukum harus tetap berada dalam batas-batas kewenangan yang ditentukan oleh hukum. Dengan demikian, selama KUHAP 2025 tidak memberikan dasar hukum yang jelas bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas, maka upaya hukum tersebut pada prinsipnya tidak memiliki legitimasi normatif dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *