Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tampaknya belum menyerah atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.
Setelah permohonan banding dinyatakan tidak memenuhi syarat formal oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan upaya hukum lain berupa perlawanan atau verzet.
Tiga terdakwa yang divonis bebas yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman. Ketiganya sebelumnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram pada 5 Agustus 2026.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya telah menerima penetapan PN Mataram yang menyatakan permohonan banding JPU tidak memenuhi syarat formal.
“Banding dianggap TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Harun, Selasa (11/8/2026).
Harun mengatakan JPU saat ini masih mempelajari seluruh pertimbangan hakim yang menjadi dasar penolakan permohonan banding tersebut. “Masih dipelajari dulu pertimbangan hakim,” ujarnya.
Meski demikian, Kejati NTB memastikan tidak berhenti pada penolakan permohonan banding tersebut. JPU tengah menyiapkan upaya hukum verzet atau perlawanan. “Kita akan ajukan upaya verzet,” tegas Harun.
Sementara itu, perwakilan penasihat hukum ketiga terdakwa, Emil Siain menghormati penetapan PN Mataram yang menyatakan permohonan banding JPU tidak memenuhi syarat formal.
Menurut Emil, penetapan tersebut menunjukkan PN Mataram telah menjalankan proses hukum dengan mengacu pada ketentuan KUHAP yang baru. “Ini bagian dari due process of law yang dijalankan pengadilan,” kata Emil.
Emil juga menghargai rencana JPU mengajukan verzet sebagai respons atas penolakan permohonan banding tersebut.
Namun, dia mengingatkan bahwa verzet merupakan mekanisme upaya hukum yang berkaitan dengan perkara perdata.
“Semua pihak dapat menjalankan upaya hukum tersebut setelah adanya putusan verstek,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Mataram menolak permohonan banding JPU atas vonis bebas Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman. Permohonan banding yang diajukan melalui sistem eBerpadu pada 7 Agustus 2026 dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Penetapan tersebut dikeluarkan PN Mataram pada 10 Agustus 2026.
PN Mataram merujuk Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur terdakwa yang diputus bebas harus dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, PN Mataram juga menyatakan tidak terdapat ketentuan yang secara tegas memberikan hak kepada JPU untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas.
Atas dasar itu, permohonan banding JPU dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi NTB.












