Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KriminalNasional

Ketika Putusan Bebas Menjadi Final

×

Ketika Putusan Bebas Menjadi Final

Sebarkan artikel ini
Dr. Ufran, SH.,MH (Istimewa)

Oleh: Dr. Ufran, SH MH, Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram

Mataram, katada.id- Putusan bebas pada dasarnya adalah akhir dari sebuah tuduhan pidana. Negara telah menyidik, menuntut, menghadirkan saksi dan bukti, lalu pengadilan menyatakan kesalahan terdakwa tidak terbukti. Pada titik itu, kepastian hukum menuntut agar terdakwa tidak terus berada dalam bayang-bayang penuntutan.

Namun, ada persoalan lain yang tidak kalah penting. Putusan bebas tidak selalu lahir dari sebab yang sama.

Seseorang dapat dibebaskan karena bukti memang tidak cukup. Ia juga dapat dibebaskan karena penuntut umum keliru menentukan delik, salah menyusun konstruksi perkara, atau gagal menghubungkan bukti dengan unsur dakwaan. Tetapi kemungkinan lain tetap ada: pengadilan dapat keliru menafsirkan hukum, menilai bukti, atau memahami hubungan antara fakta dan unsur tindak pidana.

Semua putusan pengadilan pada dasarnya memiliki kemungkinan salah. Persoalannya muncul ketika sebuah putusan bebas sekaligus menjadi final. Jika pintu koreksi tertutup, bagaimana sistem dapat membedakan antara kegagalan penuntutan dan kekeliruan pengadilan?

Aristo Pangaribuan menempatkan persoalan ini dalam ketegangan antara finality dan accuracy. Finalitas memberikan kepastian kepada terdakwa, sedangkan akurasi menjaga kemungkinan agar keputusan yang keliru dapat diperbaiki. Keduanya bukan nilai yang saling meniadakan. Keduanya justru merupakan bagian dari keadilan (Pangaribuan, 2019).

Ketika Fakta Tidak Sederhana

Perkara yang di ruang publik dikenal sebagai kasus ”dana siluman” DPRD NTB memberi ilustrasi yang menarik. Persidangan tidak berakhir dengan kesimpulan bahwa tidak pernah ada uang yang berpindah. Dalam rangkaian pembuktian muncul penerimaan dan pengembalian uang oleh sejumlah anggota DPRD. Salah satu keterangan bahkan mencatat keputusan salah satu Fraksi Partai tertentu agar uang yang diterima dua anggotanya dikembalikan. Setelah diketahui Kejaksaan Tinggi NTB menangani perkara tersebut, uang Rp400 juta kemudian dititipkan atau diserahkan kepada kejaksaan (PUTUSAN PN MATARAM, 2026).

Pengembalian uang tentu tidak identik dengan pengakuan bersalah. Perpindahan uang juga tidak otomatis membuktikan suap atau korupsi. Hukum pidana tetap menghendaki seluruh unsur delik dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Dalam tiga perkara itu, persoalan utama justru berada pada hubungan antara pemberian dan kewenangan jabatan para penerima. Majelis menilai hubungan yang diperlukan oleh konstruksi dakwaan tidak berhasil dibuktikan sehingga para terdakwa dibebaskan.

Di sinilah pertanyaan pentingnya muncul.

Apakah hubungan tersebut memang tidak dapat dibuktikan karena konstruksi penuntutan sejak awal keliru? Ataukah terdapat kemungkinan bahwa pengadilan terlalu sempit membaca hubungan antara pemberian uang dan fungsi jabatan anggota DPRD?

Pertanyaan itu tidak sama dengan mengatakan bahwa hakim keliru ataupun terdakwa sebenarnya bersalah.Persoalannya adalah mekanisme untuk menguji sumber kegagalan sebuah perkara.

Jika kesalahan berada pada penuntut umum, finalitas putusan bebas mempunyai alasan yang kuat. Negara telah mendapatkan kesempatan untuk membuktikan dakwaannya dan tidak berhasil. Terdakwa tidak seharusnya menjadi objek percobaan berulang sampai penuntut menemukan konstruksi yang lebih baik. Pangaribuan mengingatkan bahaya tersebut.

Persidangan pertama dapat berubah menjadi semacam rehearsal: kelemahan bukti dan strategi pembelaan telah diketahui sehingga negara memperoleh keuntungan untuk memperbaiki perkara pada proses berikutnya (Pangaribuan, 2019).

Tetapi argumentasi itu menjawab prosecutorial failure. Ia belum sepenuhnya menjawab persoalan judicial error.

Hakim juga dapat salah Inilah sisi putusan bebas yang sering kurang dibicarakan. Hakim tidak mempunyai monopoli atas kebenaran. Sistem peradilan mengenal banding, kasasi, dan mekanisme koreksi justru karena sebuah putusan dapat mengandung kekeliruan.

Masalahnya menjadi berbeda ketika label ‘bebas’ membuat penilaian hakim tingkat pertama sekaligus memperoleh finalitas. Dalam keadaan demikian, sebuah kesalahan hukum yang serius berpotensi tidak pernah diuji oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Pangaribuan sendiri mengingatkan bahwa finalitas tidak seharusnya dipahami sebagai nilai absolut. Ia menawarkan pembatasan koreksi, terutama terhadap kesalahan hukum yang tidak memerlukan pencarian fakta kembali. Persoalan pentingnya adalah membuat garis yang terang agar pemeriksaan hukum tidak berubah menjadi pintu untuk mengulang pembuktian sampai negara memperoleh putusan yang diinginkan (Pangaribuan, 2019).

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan jalan tengah serupa. Inggris dan beberapa yurisdiksi lain tetap menjadikan double jeopardy sebagai prinsip, tetapi membuka pengecualian terbatas apabila muncul fresh and compelling evidence atau ketika pembebasan sebelumnya tercemar oleh gangguan serius terhadap proses peradilan (Coffey, 2013).

Pengecualian semacam itu justru dibangun dengan ambang yang tinggi. Negara tidak memperoleh hak untuk mengulang perkara hanya karena tidak puas terhadap putusan. Coffey mengingatkan bahwa pengadilan ulang dapat memberi keuntungan taktis kepada penuntut dan meningkatkan risiko salah penghukuman sehingga koreksi terhadap putusan bebas harus ditempatkan dalam kontrol yang ketat (Coffey, 2013).

Prinsipnya sederhana: finalitas adalah aturan, koreksi adalah pengecualian.

Finalitas yang Membutuhkan Batas

Di sinilah problem kebijakan hukumnya. Jika pintu koreksi terlalu lebar, putusan bebas kehilangan makna. Negara dapat terus mencoba sampai memperoleh pemidanaan. Namun, jika pintu itu ditutup secara absolut, kita berhadapan dengan persoalan sebaliknya: bukan hanya terdakwa yang memperoleh finalitas, tetapi juga kemungkinan kesalahan pengadilan.

Karena itu, mekanisme koreksi semestinya tidak dibangun berdasarkan ketidakpuasan penuntut umum, melainkan berdasarkan alasan yang secara limitatif ditentukan oleh hukum. Misalnya, kesalahan hukum yang nyata tanpa pemeriksaan ulang fakta, bukti baru yang benar-benar menentukan dan sebelumnya tidak mungkin ditemukan dengan kehati-hatian yang wajar atau pembebasan yang terbukti tercemar oleh manipulasi proses peradilan.

Pengadilan yang lebih tinggi dapat ditempatkan sebagai penjaga pintunya. Dengan cara itu, negara tidak diberi kesempatan menuntut sampai menang, tetapi hakim tingkat pertama juga tidak diperlakukan seolah-olah tidak mungkin salah.

Kasus ‘dana siluman’ tidak membuktikan bahwa putusan bebas yang dijatuhkan keliru. Ia justru memperlihatkan mengapa persoalan ini tidak sederhana. Ketika fakta mengenai uang ada, penerimaan ada, pengembalian terjadi, tetapi unsur pidana dinilai tidak terpenuhi, pertanyaan mengenai kualitas konstruksi penuntutan dan kualitas penilaian pengadilan sama-sama sah untuk diajukan.

Keadilan tidak cukup hanya mengetahui kapan negara harus berhenti.

Ia juga membutuhkan mekanisme untuk memastikan bahwa ketika hukum benar-benar berhenti, yang menjadi final adalah putusan yang telah memperoleh pengujian yang layak atau bukan kekeliruan yang kebetulan tidak mempunyai pintu koreksi. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *