Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Yayasan Parinama Astha (ParTha) menyiapkan model baru pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berbeda dengan pola penanganan yang selama ini cenderung berfokus pada korban dan penindakan pelaku, strategi baru tersebut menyasar akar persoalan sejak dari keluarga dan desa.
Kemiskinan, kerentanan ekonomi, migrasi tidak aman, hingga lemahnya perlindungan keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi sejumlah persoalan yang hendak diintervensi.
Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, pencegahan TPPO harus menjadi investasi utama. Sebab, penanganan setelah kasus terjadi hanya bersifat kuratif.
Hal itu disampaikan dalam Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar Pemprov NTB bersama ParTha di Gema Coffee, Mataram, Rabu (12/8). Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, Imigrasi, BP3MI NTB, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dulu saya banyak bermain di protection dan prosecution, hari ini saya bermain di prevention,” kata Iqbal.
Menurut dia, NTB memiliki posisi strategis untuk mengembangkan model pencegahan TPPO. NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia. Bahkan, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, proporsi warga NTB yang bekerja di luar negeri tergolong tinggi.
“Kalau dari segi angka, NTB merupakan salah satu pemasok pekerja migran terbesar. Tetapi kalau dari segi rasio terhadap jumlah penduduk, kita termasuk yang paling besar di Indonesia,” ujarnya.
Iqbal menyebut kemiskinan menjadi salah satu sumber utama kerentanan masyarakat terhadap TPPO. Keterbatasan pilihan ekonomi membuat tawaran bekerja ke luar negeri menjadi sangat menarik. Kondisi tersebut semakin berisiko ketika proses keberangkatan dilakukan secara tidak prosedural.
Karena itu, pencegahan TPPO tidak bisa hanya ditempatkan sebagai persoalan penegakan hukum. Pemprov NTB mengintegrasikannya dengan sejumlah agenda pembangunan, mulai pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melalui Program Desa Berdaya, intervensi diarahkan langsung kepada keluarga dan desa sasaran. Pemenuhan kebutuhan dasar menjadi tahap awal sebelum masyarakat masuk ke pemberdayaan ekonomi produktif.
“Tidak mungkin melakukan pemberdayaan tanpa menyelesaikan masalah basic mereka. Perlindungan sosialnya diselesaikan dulu, begitu sudah terlindungi, baru kita berdayakan,” jelasnya.
Tekan Biaya Penempatan PMI
Perlindungan juga diperkuat sejak sebelum calon PMI berangkat ke luar negeri. Salah satu skema yang tengah dikembangkan adalah KUR PMI untuk membantu pembiayaan kebutuhan penempatan.
Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan calon PMI terhadap pinjaman atau utang untuk membiayai keberangkatan. Pemprov NTB menargetkan pembiayaan dapat ditangani sejak awal sehingga calon PMI tidak berada dalam posisi rentan.
“Yang kita coba lakukan adalah zero cost from the beginning. Pembiayaannya kita yang handle, kemudian yang diganti oleh perusahaan adalah sejumlah pembiayaan tersebut berikut bunganya di bank,” terang Iqbal.
Perlindungan tidak berhenti ketika PMI berada di luar negeri. Pemprov NTB juga mengembangkan pengelolaan penghasilan melalui standing instruction dan wealth management.
Skema tersebut memungkinkan sebagian pendapatan PMI diarahkan untuk kebutuhan keluarga, tabungan, maupun investasi. Harapannya, PMI tidak hanya pulang membawa pengalaman kerja, tetapi juga memiliki aset.
“Yang ingin kita ubah adalah agar ketika berangkat mereka tidak lagi rentan, dan ketika pulang sudah memiliki aset,” tegasnya.
Anak PMI Jadi Perhatian
Keluarga yang ditinggalkan PMI juga menjadi bagian penting dalam model perlindungan tersebut. Terutama anak-anak yang berisiko kehilangan pengasuhan selama orang tuanya bekerja di luar negeri.
Pemprov NTB tengah menyiapkan pengembangan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari sistem pengasuhan bagi anak-anak PMI yang tidak mendapatkan pengasuhan memadai.
Iqbal menekankan, pemenuhan kebutuhan anak tidak cukup hanya secara material. Hubungan emosional dengan orang tua juga harus tetap dijaga.
“Jangan sampai anak-anak ini secara status punya orang tua, tetapi kehilangan pengasuhan dan hubungan emosional. Ini yang kita sebut sebagai social orphans,” katanya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Parinama Astha (ParTha) Rahayu Saraswati mengapresiasi langkah NTB yang menempatkan TPPO sebagai persoalan lintas sektor.
Menurutnya, perdagangan orang berkaitan erat dengan kemiskinan, migrasi, ketenagakerjaan, perlindungan anak, ekonomi keluarga, kejahatan lintas negara hingga perkembangan teknologi digital.
“Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak agar upaya pencegahan, penanganan korban, hingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
ParTha mendorong empat pilar dalam penanganan TPPO, yakni pencegahan, intersepsi, penegakan hukum, dan reintegrasi korban.
Salah satu konsep yang didorong adalah Desa Migran Aman atau Safe Migration Village. Desa dinilai menjadi titik penting untuk memberikan edukasi mengenai migrasi aman, mengenali modus perekrutan, memahami hak PMI, serta meningkatkan literasi keuangan keluarga. (*)












