Dompu – Penggeledahan Kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu berujung tegang, Kamis (13/8/2026).
Sekitar seratusan warga mendatangi dan mengepung kantor desa ketika penyidik tengah menggeledah ruangan.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire tahun anggaran 2024.
Kedatangan warga disebut terjadi secara spontan. Mereka memprotes langkah kejaksaan dan Inspektorat yang mempersoalkan proses pengadaan tanah tersebut.
Warga beralasan tanah yang menjadi objek pengadaan itu nyata dan selama ini digunakan masyarakat sebagai lapangan sepak bola.
Saat penyidik melakukan penggeledahan, Kepala Desa Tekasire diketahui tidak berada di kantor. Warga kemudian meminta jaksa tidak membawa dokumen atau barang apa pun dari kantor desa.
Situasi semakin tegang setelah warga memblokade jalan di depan kantor desa. Sejumlah ban bekas dan kayu dibakar sebagai bentuk protes.
Sementara, tim kejaksaan tetap berada di dalam kantor desa dan melanjutkan penggeledahan.
Ketegangan meningkat ketika sejumlah penyidik hendak keluar dari kantor desa.
Saat keluar kantor desa, jaksa membawa sebuah boks berwarna putih yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan. Namun, boks tersebut kemudian direbut warga.
Penyidik sempat berupaya mempertahankan boks tersebut. Akan tetapi, jumlah warga yang lebih banyak membuat boks itu akhirnya dikuasai massa.
Warga kemudian membuka boks dan mengeluarkan sejumlah berkas. Sebagian dokumen dilaporkan dihamburkan, bahkan ada yang disobek.
Setelah boks tersebut direbut, sejumlah penyidik dievakuasi menuju mobil dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI. Mereka kemudian meninggalkan lokasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Desa Tekasire.
Namun penyidik tidak berhasil mengamankan dokumen dari lokasi karena mendapat hadangan warga.
“Tidak ada yang bisa kami bawa dokumen karena warga menghadang dokumen pada saat akan disita,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan sepak bola Desa Tekasire itu bermula dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp655.716.340.
Dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan status tanah yang dibeli pemerintah desa. Tanah tersebut masih berstatus sertifikat hak milik (SHM) dan diketahui sedang diagunkan oleh pihak pertama ke bank ketika proses pembayaran berlangsung.
Padahal, dalam perjanjian awal disebutkan bahwa tanah tersebut tidak sedang diagunkan.
Kondisi itu disebut masih berlangsung hingga pembayaran tahap ketiga. Bahkan ketika LHP Inspektorat diterbitkan, tanah tersebut masih dalam status agunan. Tanah itu baru beberapa hari lalu disebut telah ditebus.
Inspektorat juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pembayaran honorarium Tim Sembilan pengadaan tanah. Pembayaran tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perdes Nomor 3 Tahun 2025.
Temuan lain berkaitan dengan kegiatan peningkatan atau perataan lahan. Kegiatan tersebut diduga telah dilakukan sebelum tanah secara sah menjadi aset Desa Tekasire.
Dari total potensi kerugian Rp655,7 juta, sekitar Rp547 juta disebut berasal dari proses pengadaan tanah.
Pemerintah Desa Tekasire sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 juta untuk pengadaan tanah tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, harga riil tanah yang dibeli diduga tidak lebih dari Rp300 juta.












