Mataram, katada.id – Puluhan mahasiswa dan rakyat yang tergabung Aliansi Demokrasi Baru untuk Kedaulatan Rakyat Nusa Tenggara Barat (ADBKR NTB) menyuarakan aspirasi di kantor DPRD NTB, Kamis (13/8).
ADBKR NTB menyoroti persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan rakyat NTB. Mulai dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, pengelolaan Proyek Strategis Nasional (PSN), konflik agraria, hingga perlindungan lingkungan menjadi sorotan utama aliansi.
Menurut mereka, sebelumnya, pada Senin, ADBKR NTB telah menyampaikan surat permohonan RDP kepada bagian tata usaha DPRD NTB.
Salah seorang perwakilan ADBKR NTB, Jeng Ida mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara terbuka. Menurutnya, aliansi tetap menempuh jalur dialog dan prosedural sebelum menyampaikan sikap secara terbuka kepada publik.
“Kami sudah mengajukan permohonan RDP secara resmi. Karena belum ada kepastian kapan ruang dialog tersebut bisa diberikan, kami memilih menyampaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat NTB kepada publik,” ujar Jeng Ida.
ADBKR NTB, kata dia, menghimpun sejumlah organisasi, di antaranya FMN NTB, SP Mataram, ASLI Mandalika, dan AGRA NTB.
Soroti Kebijakan Pendidikan
Perwakilan ADBKR NTB lainnya, Jeng Suci memberikan perhatian serius terhadap kebijakan efisiensi dan pemangkasan anggaran pendidikan nasional. Aliansi menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap kualitas dan akses pendidikan publik.
Selain persoalan anggaran, ADBKR NTB juga menyoroti transformasi perguruan tinggi negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Kebijakan tersebut dinilai berisiko meningkatkan beban pembiayaan yang harus ditanggung mahasiswa, termasuk melalui kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Jeng Suci juga menyinggung kerja sama Universitas Mataram dengan Polda NTB terkait pembentukan pusat studi kepolisian. Menurutnya, kerja sama tersebut perlu tetap menjamin independensi ruang akademik, kebebasan berekspresi, serta hak demokratis mahasiswa dan sivitas akademika.
“Kampus harus tetap menjadi ruang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat. Jangan sampai ruang akademik justru menjadi ruang yang membatasi kebebasan berpikir dan berekspresi,” tegasnya.
Evaluasi PSN Mandalika dan Bendungan Meninting
Persoalan agraria dan lingkungan juga menjadi perhatian utama ADBKR NTB. Aliansi meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak pembangunan PSN, khususnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dikelola ITDC.
ADBKR NTB menilai pembangunan yang telah berlangsung selama beberapa tahun masih menyisakan sejumlah persoalan sosial. Di antaranya sengketa atau persoalan penguasaan tanah, kelayakan pemukiman kembali, pemulihan mata pencaharian warga terdampak, serta kepastian kompensasi.
Hal serupa, menurut aliansi, terjadi di wilayah terdampak PSN Bendungan Meninting. Masyarakat disebut masih menantikan penyelesaian terkait ganti rugi tanah, akses air bersih, serta perlindungan terhadap kelompok perempuan.
ADBKR NTB juga mengingatkan janji DPRD NTB dan Gubernur NTB untuk meninjau langsung lokasi terdampak.
“Persoalan pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari sisi infrastrukturnya. Kita juga harus melihat bagaimana nasib masyarakat yang terdampak, apakah mereka mendapatkan tempat tinggal yang layak, mata pencaharian yang pulih, serta hak-haknya terpenuhi,” kata Jeng Ida.
Soroti Konflik Agraria Sembalun
Selain Mandalika dan Meninting, ADBKR NTB menyoroti persoalan agraria di wilayah Sembalun, termasuk persoalan HGU PT SKE.
Aliansi mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memproses pembatalan HGU PT SKE dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi petani Sembalun yang telah menggarap lahan selama lebih dari 29 tahun.
ADBKR NTB juga meminta perlindungan kawasan ekologis Rinjani dan Sambelia. Aktivitas yang dinilai berpotensi merusak ekosistem, termasuk aktivitas pertambangan galian C di Desa Korleko, diminta dihentikan dan izin operasionalnya ditinjau ulang.
Dorong Reforma Agraria dan Pendidikan Demokratis
Dalam pernyataan sikapnya, ADBKR NTB menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya mendukung permohonan judicial review terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Solidaritas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi.
Aliansi juga mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi merugikan hak atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, serta hak atas partisipasi bermakna.
Selain itu, ADBKR NTB mendorong terwujudnya reforma agraria sejati sebagai bagian penting dari pembangunan industrialisasi nasional serta pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat.
Untuk sektor pendidikan tinggi, aliansi meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh sistem penetapan UKT dan menyusun langkah strategis menuju pembebasan biaya pendidikan tinggi secara bertahap.
Tolak Kriminalisasi dan Dorong Perlindungan Warga
ADBKR NTB juga meminta pemerintah menghentikan segala bentuk tindakan represif, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.
Aliansi turut meminta adanya moratorium sementara terhadap proses pembangunan di KEK Mandalika serta mengedepankan dialog dengan prinsip free, prior and informed consent (FPIC).
“Pembangunan harus melibatkan masyarakat secara bermakna. Warga tidak boleh hanya menjadi objek dari pembangunan. Mereka harus memiliki ruang untuk menyampaikan persetujuan, keberatan, maupun kepentingannya,” ujar Jeng Ida.
ADBKR NTB juga mendorong kajian ulang terhadap kebijakan transisi energi agar tidak melahirkan persoalan sosial baru, terutama penguasaan lahan secara berlebihan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Di sisi lain, aliansi meminta pemerintah menjamin ketersediaan air bersih dan lingkungan hidup yang sehat bagi perempuan dan anak-anak di kawasan terdampak Bendungan Meninting.
ADBKR NTB juga mendorong penyediaan lapangan kerja yang layak berbasis ekonomi pedesaan sebagai salah satu upaya mencegah migrasi paksa pekerja migran Indonesia (PMI).
“Intinya, pembangunan harus berpihak kepada rakyat. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan harus menjamin hak masyarakat, melindungi lingkungan, dan tidak boleh mengorbankan kelompok yang terdampak,” pungkas dia.












