Mataram, katada.id – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan permohonan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD NTB ditolak.
Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan telah mengeluarkan penetapan bahwa kasasi tidak memenuhi syarat formal.
Hal tersebut tertuang dalam penetapan PN Mataram Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tertanggal 18 Agustus 2026 untuk terdakwa M Nasib Ikroman. Penetapan yang sama juga dikeluarkan untuk terdakwa Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Mataram pada PN Mataram telah menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa.
Atas putusan tersebut, penuntut umum kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 14 Agustus 2026. Permohonan itu dituangkan dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor 18/Akta-Kas/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Namun, berdasarkan penetapan Ketua PN Mataram, permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
PN Mataram mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam penetapan itu juga disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 244 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa diputus bebas.
Selanjutnya, PN Mataram mempertimbangkan ketentuan Pasal 244 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang pada pokoknya mengatur bahwa terdakwa yang diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi.
“Menimbang, bahwa atas permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum tersebut harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” demikian salah satu pertimbangan dalam penetapan tersebut.
PN Mataram kemudian menetapkan permohonan kasasi penuntut umum tersebut tidak dapat diterima untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid enggan memberikan komentar banyak.
“Nanti saya laporkan ke pimpinan dulu,” kata Harun.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nasib Ikroman dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB.
Majelis menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider.
Dalam amar putusan, hakim juga memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Majelis hakim memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti berupa uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Dalam perkara Hamdan Kasim, uang Rp100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwan Satriadi melalui saksi Mustafa Bakri. Sebanyak Rp180 juta dikembalikan kepada Nurdin Marjeni dan Rp170 juta kepada Harwoto.
Untuk perkara Indra Jaya Usman Putra, uang Rp1,2 miliar dikembalikan kepada enam anggota DPRD NTB. Masing-masing menerima Rp200 juta, yakni Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Marga Harun, Burhanuddin, Humaidi, dan Yasin.
Sedangkan dalam perkara M. Nasib Ikroman, hakim memerintahkan pengembalian uang kepada Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, TGH Muliadi Rp150 juta, Salman, Rangga Danu M. Adhitama Rp200 juta, dan Ruhaiman Rp150 juta. Total pengembalian dalam perkara tersebut mencapai Rp950 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak berhasil membuktikan bahwa para terdakwa membagikan atau memberikan uang kepada anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
Hakim juga menilai Program Desa Berdaya yang menjadi pokok perkara merupakan program prioritas atau program direktif pemerintah daerah. Program tersebut ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, penguatan sektor pariwisata, dan peningkatan konektivitas wilayah.
Posisi anggota DPRD dinilai berada pada fungsi pengawasan, bukan sebagai pelaksana program.
Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyimpulkan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider tidak terpenuhi.












