Lombok Barat, Katada.id— Lawyer Kantor Hukum Justice Law Firm membantah klaim kuasa hukum ahli waris Senah dkk terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa tanah wakaf Masjid Jami’ Hidayatul Kuripan, Desa Kuripan, Lombok Barat.
Advokat Justice Law Firm, Safran, S.H., M.H. dan Adhar, S.H., M.H., menegaskan Pengurus Masjid Kuripan memiliki dasar hukum dalam mempertahankan status lahan tersebut sebagai tanah wakaf masjid.
Pernyataan itu disampaikan setelah muncul klaim dari kuasa hukum ahli waris Senah dkk yang menyebut lahan tersebut merupakan milik keluarga yang diperoleh secara turun-temurun.
Justice Law Firm mengatakan pihaknya menerima kuasa dari Pengurus Masjid Kuripan pada 17 Mei 2026 untuk mendampingi penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut. Kuasa hukum itu dituangkan dalam Surat Kuasa Nomor 23/SK.Pdt/JIF/VI/2026.
Menurut Justice Law Firm, sengketa tanah tersebut bukan perkara baru. Persoalan itu disebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram sejak 1960.
Dalam perkara tersebut, Masjid Kuripan yang diwakili Hadji Tadjudin Nur sebagai penggugat berhadapan dengan sejumlah pihak, antara lain Amaq Senah, Amaq Irun, Amaq Miah, Amaq Tjiah, Amaq Bohari, Amaq Djumhur, Amaq Nur, Amaq Musdah, Amaq Rumiin, dan Hamid sebagai tergugat.
Justice Law Firm menngunkapkan bahwa perkara tersebut menghasilkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata.
Dalam putusan itu, gugatan Hadji Tadjudin Nur disebut dikabulkan sebagian. Para tergugat tetap diperbolehkan menggarap tanah kebun wakaf masjid sebagai penggarap atau penyakap, dengan kewajiban menyerahkan sebagian hasil kebun setiap tahun.
“Jika para tergugat tidak mampu atau tidak sanggup memenuhi kewajiban tersebut, tanah kebun wakaf harus diserahkan kembali kepada penguasa Masjid Desa Kuripan,” kata Safran.
Menurut Safran, putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 125/P.T.D/1970/Pdt tertanggal 28 September 1972.
Dalam tingkat banding, permohonan banding Senah dkk disebut ditolak.
“Perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 K/Sip/1977 tertanggal 3 Maret 1982, permohonan kasasi Senah dkk juga ditolak,” ujar Safran.
Selanjutnya, upaya hukum Peninjauan Kembali juga bernasib sama. Hal itu tertuang melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 PK/PERD/1982 tertanggal 7 April 1982.
“Upaya hukum pihak tergugat Senah dkk mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” tegasnya.
Justice Law Firm Ungkap Eksekusi Putusan
Adhar mengatakan rangkaian putusan tersebut juga telah dilaksanakan melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982 tertanggal 31 Juli 1982.
Justice Law Firm menyebut Senah dkk masih menjalankan isi putusan tersebut hingga 1989 dengan menyerahkan sebagian hasil tanah wakaf yang mereka garap kepada Masjid Desa Kuripan.
“Namun, setelah 1989, kewajiban tersebut disebut tidak lagi dilaksanakan,” ujar Adhar.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Pengurus Masjid Kuripan kembali menempuh upaya penyelesaian atas pengelolaan tanah wakaf tersebut.
Pengurus Masjid Tempuh Mediasi
Justice Law Firm mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah.
Upaya itu dilakukan melalui dua surat tertanggal 28 Mei 2026 dan 6 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kuripan untuk memfasilitasi mediasi dengan ahli waris Senah dkk.
Namun, kaya Adhar, pihak ahli waris Senah dkk tidak menghadiri proses mediasi tersebut.
“Melihat tidak ada tanggapan dan iktikad baik dari ahli waris Senah dkk, pengurus Masjid Desa Kuripan melalui kuasa hukum menyampaikan permohonan pengosongan tanah wakaf,” kata Adhar.
Permohonan pengosongan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 6 Juli 2026. Dalam surat itu, ahli waris Senah dkk diberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima untuk mengosongkan objek tanah wakaf.
Justice Law Firm menyatakan permohonan tersebut tidak mendapat respons.
Setelah rangkaian upaya tersebut, Pengurus Masjid Kuripan bersama kuasa hukum, jemaah masjid, dan masyarakat, dengan pendampingan aparat Polsek Kuripan, Polres Lombok Barat, serta Kepala Desa Kuripan, kemudian melakukan pengosongan terhadap objek tanah wakaf yang berada di Dusun Monto.
Menurut kuasa hukum, pengosongan dilakukan dengan mengganti penggarap atau penyakap lama dari pihak ahli waris Senah dkk dengan penggarap atau penyakap baru yang ditunjuk Pengurus Masjid Kuripan.
Bantah Klaim Kepemilikan Ahli Waris
Justice Law Firm kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang membatalkan rangkaian putusan mulai dari Pengadilan Negeri Mataram pada 1960 hingga putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 1982.
Atas dasar itu, mereka menilai Pengurus Masjid Kuripan memiliki dasar hukum yang kuat dalam mempertahankan status lahan tersebut sebagai tanah wakaf masjid.
“Belum ada satu pun putusan yang membatalkannya. Dengan demikian, Pengurus Masjid Desa Kuripan sebagai pemilik tanah wakaf berdiri di atas pondasi hukum yang kokoh,” kata Justice Law Firm.
Kuasa hukum juga meminta seluruh pihak, termasuk kuasa hukum ahli waris Senah dkk dan masyarakat, melihat persoalan tersebut berdasarkan keseluruhan rangkaian putusan pengadilan.
“Kami mengajak lawyer Senah dkk dan masyarakat untuk sama-sama melihat persoalan tanah wakaf Masjid Desa Kuripan dengan para ahli waris Senah dkk sebagai penggarap atau penyakap turun-temurun secara jernih dalam perspektif hukum yang utuh dan lengkap,” ujar mereka.
Justice Law Firm berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara hukum dan tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat Desa Kuripan. (*)












