Mataram, katada.id – Ancaman penyebaran paham radikalisme terhadap anak kini semakin bergeser ke ruang digital. Media sosial, telepon pintar hingga game daring disebut menjadi sarana baru yang dimanfaatkan untuk mendekati anak-anak.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung bersama sejumlah instansi di NTB. Pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, serta penanganan radikalisasi anak dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Mataram, Kamis (13/8).
Rapat tersebut melibatkan Kejati NTB, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A, Diskominfotik NTB serta sejumlah pihak terkait.
Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (IPPK) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Fatkhuri mengatakan, pola penyebaran paham radikal terhadap generasi muda kini semakin terstruktur.
Menurut dia, ruang digital menjadi salah satu medan baru yang sulit dideteksi karena pelaku dapat melakukan pendekatan secara perlahan.
“Penyebaran paham radikal pada generasi muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan gim online, pola asuh yang rentan, serta keretakan dalam keluarga,” ujar Fatkhuri.
Anak-anak dinilai menjadi kelompok yang rentan terhadap pengaruh lingkungan digital. Perundungan, kekecewaan sosial, persoalan keluarga hingga interaksi di dunia maya dapat menjadi celah bagi pihak tertentu untuk melakukan pendekatan.
16 Anak Terpapar
Temuan di NTB menunjukkan ancaman tersebut bukan sekadar kekhawatiran. Dinas Sosial P3A NTB mencatat hingga Juni 2026 terdapat 16 anak yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme. Jumlah tersebut ditambah sembilan anak dari Lombok Timur.
Anak-anak yang mendapatkan pendampingan tersebut berusia antara 12 hingga 19 tahun.
Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah anak disebut telah memiliki kemampuan teknis berbahaya setelah terpapar melalui ruang digital. Di antaranya kemampuan merakit bom hingga melakukan peretasan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah dan aparat penegak hukum harus memperkuat pendekatan pencegahan. Penanganan tidak cukup dilakukan setelah anak terpapar, tetapi harus dimulai dari keluarga, lingkungan sekolah hingga aktivitas anak di ruang digital.
Kabid IKP Diskominfotik NTB Safrudin mengatakan, pihaknya telah menggandeng Densus 88 sejak 2025 untuk memperkuat pencegahan melalui literasi digital.
“Kami melakukan pencegahan melalui literasi digital, termasuk pembekalan kepada siswa dalam kegiatan MPLS. Anak-anak perlu memahami bagaimana menggunakan media sosial secara bijak,” katanya.
Menurut Safrudin, telepon pintar yang sehari-hari digunakan anak sebenarnya dapat menjadi sarana positif untuk belajar. Namun, tanpa literasi dan pengawasan yang memadai, perangkat tersebut juga dapat menjadi pintu masuk berbagai konten berbahaya.
“Bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak harus terus kita tanamkan. Salah satu media penyebaran paham radikalisme bisa melalui HP, media sosial, maupun game online,” ujarnya.
Dorong Aturan Perlindungan Anak
Selain memperkuat literasi digital, pemerintah juga mendorong perlindungan anak melalui kebijakan. Pembahasan aturan turunan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun turut didorong bersama Bakesbangpoldagri dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak dari konten negatif sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Namun, upaya pencegahan tidak berhenti pada aspek digital. Faktor sosial dan ekonomi juga dinilai memiliki kaitan dengan kerentanan masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirawan Ahmad mengatakan, pemerintah terus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pengembangan koperasi.
Hingga kini, sebanyak 1.166 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kelurahan) Merah Putih di NTB telah memiliki badan hukum.
Pemerintah selanjutnya mendorong pembangunan serta pelatihan bagi pengurus koperasi agar keberadaan koperasi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kolaborasi antara Kejati NTB, Densus 88, Dinas Sosial P3A, Diskominfotik, Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi terkait dinilai menjadi kunci untuk menghadapi perubahan pola penyebaran radikalisme. (*)












