Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KriminalOpini

Dari Ibu Rumah Tangga Menjadi Kurir Narkoba

×

Dari Ibu Rumah Tangga Menjadi Kurir Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dr. Ufran, S.H.,MH (Istimewa)

Oleh: Dr. Ufran SH, MH
Ketua Departemen Hukum Pidana FHSIP Unram)

Mataram, Katada.id- Rumah selama ini dibayangkan sebagai ruang paling aman bagi perempuan. Di sanalah keluarga dibangun, anak diasuh, dan suami-istri saling melindungi. Namun, gambaran ideal itu tidak selalu bertemu dengan kenyataan. Dalam sejumlah perkara narkotika, rumah, hubungan perkawinan, dan bahkan tanggung jawab sebagai ibu justru dapat menjadi bagian dari jalan yang membawa perempuan ke dalam pusaran kejahatan.

Pada Juni 2025, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) secara terbuka mengingatkan bahwa perempuan dan ibu rumah tangga mulai menjadi sasaran sindikat narkotika untuk dijadikan kurir. Dalam pengungkapan kasus sepanjang April-Juni 2025, BNN mencatat 285 tersangka, terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan.

Data itu memang tidak berarti seluruh perempuan itu berstatus ibu rumah tangga. Namun, peringatan BNN bahwa sindikat sengaja memanfaatkan perempuan dan ibu rumah tangga, karena dianggap lebih sedikit menimbulkan kecurigaan merupakan sinyal yang tidak dapat diabaikan (ANTARA, 2025).

Kasus-kasus serupa terus muncul di Bima. Dalam beberapa bulan pertama 2026 saja, sedikitnya tiga ibu rumah tangga terseret perkara peredaran sabu. Ada yang diduga menjadikan rumah sebagai tempat transaksi, ada yang kedapatan membawa beberapa paket sabu, dan ada pula perempuan muda yang ditangkap dengan barang bukti 1,57 gram. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa ibu rumah tangga telah menjadi bagian dari realitas peredaran narkotika di tingkat lokal. Namun, angka penangkapan hanya menunjukkan siapa yang tertangkap, belum menjelaskan bagaimana mereka sampai berada dalam jaringan tersebut (Detikcom 2026; Kahabanet, 2026 dan TribrataNews NTB, 2026).

Tiga kasus tentu tidak cukup untuk menyimpulkan tren nasional. Namun, ketiga kasus ini memunculkan pertanyaan besar yang patut direfleksikan bersama: mengapa seorang ibu membawa atau menyimpan narkotika serta jalan seperti apa yang membawanya sampai ke sana?
Di sinilah hukum sering menghadapi persoalan.

Barang bukti dapat ditimbang. Paket dapat difoto. Telepon seluler dapat diperiksa. Akan tetapi, ketergantungan ekonomi, ancaman pasangan, kekerasan yang berlangsung bertahun-tahun, rasa takut kehilangan anak atau tekanan untuk mempertahankan kehidupan keluarga tidak selalu terlihat di atas meja penyidik.

Rumah yang Tak Selalu Aman

Pembicaraan mengenai ketahanan keluarga di Indonesia sering dibangun dari asumsi bahwa keluarga adalah benteng perlindungan. Keluarga yang utuh diasosiasikan dengan keamanan dan keteraturan; suami ditempatkan sebagai pelindung, sementara istri menjalankan fungsi pengasuhan.

Masalahnya, keutuhan rumah tangga tidak selalu identik dengan keamanan anggota keluarga.
Ikatan perkawinan dan hubungan keluarga menjadi salah satu jalur penting untuk membaca alasan kenapa perempuan terlibat ke dunia narkotika. Julia Buxton menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dapat bermula dari tekanan pasangan laki-laki, menjadi pembawa narkotika untuk pasangan karena dianggap tidak mencurigakan, kebutuhan menopang kehidupan keluarga, paksaan ataupun menggantikan laki-laki yang sebelumnya menjalankan peran dalam jaringan narkotika (Buxton, 2021).

Dengan demikian, rumah tidak selalu berada di luar jaringan kejahatan. Dalam kondisi tertentu, justru ruang domestik dapat dipakai untuk menyimpan barang, mengatur distribusi, menyembunyikan aktivitas atau merekrut orang terdekat.

Lebih jauh lagi, posisi sosial perempuan sebagai ibu dapat dimanfaatkan. Tanggung jawab mengurus anak, citra sebagai perempuan biasa, dan rutinitas domestik dapat menjadi selubung normalitas yang mengurangi kecurigaan terhadap aktivitas mereka. Buxton menunjukkan bahwa tanggung jawab keluarga dan pengasuhan bahkan dapat berfungsi sebagai semacam veil of normalcy, sementara stereotip gender dimanfaatkan untuk mengelola risiko dalam pasar narkotika (Buxton, 2021).

Karena itu, ketahanan keluarga seharusnya tidak hanya diukur dari apakah perkawinan tetap utuh. Ketahanan keluarga juga harus bertanya: apakah setiap orang di dalam keluarga memiliki kebebasan, keamanan, akses ekonomi dan kemampuan untuk mengatakan tidak.
Keluarga yang tampak utuh dari luar dapat saja menyimpan relasi kuasa yang sangat timpang di dalamnya.

Kepatuhan Menjadi Kendali

Di sinilah konsep coercive control menjadi relevan. Evan Stark menggunakan istilah ini untuk menjelaskan bentuk penguasaan dalam hubungan perkawinan yang tidak selalu bekerja melalui pemukulan. Kontrol dapat dibangun melalui intimidasi, isolasi, pengawasan, ancaman, pembatasan ekonomi, penggunaan anak, sampai pengaturan kehidupan sehari-hari yang secara perlahan menghilangkan otonomi pasangan (Stark, 2007).

Dalam konteks ibu rumah tangga, ketergantungan ekonomi dapat mempersempit pilihan. Perempuan yang tidak memiliki penghasilan sendiri, bergantung pada suami untuk memenuhi kebutuhan anak, mengalami kekerasan, atau terus-menerus berada di bawah ancaman tentu menghadapi ruang pengambilan keputusan yang berbeda dengan seseorang yang memiliki sumber daya dan kebebasan penuh.
Karena itu, menyebut semua tindakan tersebut sebagai pilihan bebas (free choice) juga terlalu sederhana.

Kriminologi feminis mengenal gagasan gendered pathways to offending: jalan menuju kejahatan dapat berbeda karena pengalaman hidup perempuan juga berbeda. Penelitian Salisbury dan Van Voorhis menunjukkan antara lain adanya jalur relasional, ketika hubungan perkawinan yang disfungsional berkaitan dengan viktimisasi dan masuknya perempuan ke sistem peradilan pidana, serta jalur sosial-ekonomi yang berhubungan dengan pendidikan, dukungan keluarga, pekerjaan dan kesulitan finansial (Salisbury dan Van Voorhis, 2009).

Temuan Kamilla Haugen tentang dua perempuan yang dipidana karena perdagangan narkotika di Meksiko bahkan memperlihatkan tiga faktor yang terus berkelindan: motherhood, poverty and abuse. Tanggung jawab sebagai ibu, kemiskinan, dan pengalaman kekerasan menjadi faktor menonjol dalam perjalanan mereka menuju perdagangan narkotika (Haugen, 2023).

Salah satu perempuan yang dikaji Haugen harus membiayai kebutuhan medis anaknya dan menjadi pengasuh utama. Ia akhirnya terus melakukan pekerjaan berisiko sebagai pembawa narkotika sampai tertangkap dan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara (Haugen, 2023).
Namun, temuan semacam ini juga tidak boleh dibalik menjadi stereotip baru.

Tidak setiap perempuan yang membawa narkotika adalah korban suami. Tidak setiap ibu rumah tangga melakukannya karena kemiskinan. Sebagian perempuan mengambil keputusan secara sadar, memperoleh keuntungan, membangun jaringan, bahkan menduduki posisi penting.

Fleetwood dan Leban justru mengingatkan bahwa motivasi perempuan dalam perdagangan narkotika sangat beragam. Selain kebutuhan merawat keluarga, terdapat pula motif mendapatkan pendapatan, otonomi, status, kekuasaan atau membiayai penggunaan narkotika sendiri. Yang penting adalah memahami bahwa agensi tersebut bekerja dalam konteks sosial tertentu (Fleetwood dan Leban, 2023).
Dengan kata lain, persoalannya bukan memilih salah satu ekstrem: perempuan sepenuhnya korban atau perempuan sepenuhnya pelaku.

Victim-Offender Complex

Di sinilah gagasan victim-offender complex berguna sebagai lensa analitis. Istilah ini menggambarkan keadaan ketika batas antara pengalaman sebagai korban dan posisi sebagai pelaku menjadi tidak sesederhana pembagian hitam-putih.

Seorang perempuan dapat secara faktual melakukan tindak pidana: menerima paket, menyimpan sabu, mentransfer uang, atau mengantarkan narkotika. Pada saat yang sama, perjalanan menuju tindakan tersebut mungkin dibentuk oleh kekerasan pasangan, manipulasi emosional, ketergantungan ekonomi, ancaman atau eksploitasi.

Ia adalah pelaku perbuatan, tetapi dalam konteks tertentu juga merupakan korban dari proses yang membawanya melakukan perbuatan tersebut.
Hal ini bukan berarti status korban otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Demikian pula, keterlibatan pasangan tidak serta-merta menjadikan setiap perkara sebagai perdagangan orang. Unsur-unsurnya tetap harus dibuktikan.

Namun, hukum juga tidak boleh melakukan kebalikannya: menganggap keberadaan barang bukti telah menyelesaikan seluruh pertanyaan tentang kesalahan.

Buxton menyebut pilihan perempuan dalam pasar narkotika sebagai pilihan yang berada dalam berbagai batas struktural. Kelas sosial, usia, relasi dengan laki-laki, kondisi ekonomi, serta karakter pasar narkotika menentukan peluang sekaligus risiko yang tersedia bagi perempuan. Dengan demikian, agensi perempuan tetap diakui, tetapi ia bukan agensi yang bekerja dalam ruang hampa (Buxton, 2021).

Inilah bagian yang kerap terlewat dalam penegakan hukum yang buta gender. Hukum lebih mudah menemukan narkotika di tas seorang perempuan daripada menemukan bertahun-tahun tekanan yang mendahului keberadaan tas tersebut.

Akibatnya dapat lahir apa yang dapat disebut sebagai kriminalisasi korban: seseorang dihukum hanya dari perannya pada ujung peristiwa, sementara proses viktimisasi yang membentuk tindakannya tidak cukup diperiksa.

Barang Bukti ke Derajat Kesalahan

Perubahan penting sebenarnya telah tersedia dalam hukum pidana Indonesia.
Pasal 42 KUHP Nasional secara eksplisit menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana apabila melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan atau karena ancaman, tekanan atau kekuatan yang tidak dapat dihindari. Penjelasannya bahkan mengenal paksaan relatif, termasuk tekanan dari luar yang dalam keadaan tertentu membuat seseorang secara wajar tidak dapat diharapkan melakukan perlawanan.

Konsep coercive control memang bukan otomatis alasan penghapus pidana. Tidak setiap ketergantungan pada suami dapat disebut daya paksa. Namun, riwayat KDRT, ancaman terhadap anak, pengontrolan uang, isolasi, intimidasi dan pola dominasi yang berlangsung terus-menerus seharusnya dapat menjadi fakta penting untuk menilai apakah terdapat paksaan dan seberapa bebas sebenarnya keputusan terdakwa.
Bahkan ketika syarat daya paksa tidak terpenuhi, konteks tersebut tetap relevan pada tahap pemidanaan.

Pasal 54 KUHP Nasional mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi pelaku, serta pengaruh pidana terhadap masa depannya. Dalam keadaan tertentu, ringannya perbuatan dan keadaan pribadi pelaku bahkan dapat menjadi dasar untuk tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.

Artinya, terdapat ruang normatif untuk beralih dari pertanyaan sederhana ‘apakah ia membawa narkotika?’ menuju pertanyaan yang lebih bermakna: bagaimana ia sampai melakukan itu, seberapa besar kendalinya, siapa yang memperoleh keuntungan terbesar, dan seberapa besar kesalahannya?

Restorative justice juga harus ditempatkan secara hati-hati. Dalam perkara narkotika, mekanisme restoratif ditujukan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan dengan syarat tertentu, termasuk tidak terlibat dalam jaringan sebagai pengedar atau bandar. Karena itu, menjadikan restorative justice sebagai solusi otomatis bagi semua ibu rumah tangga yang menjadi kurir justru tidak tepat.

Yang lebih mendesak ialah membangun pemeriksaan berbasis gender sejak awal proses pidana.
Penyidik dan jaksa perlu memeriksa apakah terdapat KDRT, ketergantungan ekonomi, ancaman terhadap anak, siapa yang merekrut, siapa yang menentukan rute, siapa yang menguasai keuntungan, dan apakah perempuan memiliki kemampuan nyata untuk menolak. Hakim kemudian harus menempatkan fakta-fakta tersebut sebagai bagian dari penilaian kesalahan dan pemidanaan, bukan sekadar cerita latar belakang yang tidak memiliki konsekuensi hukum.

UNODC sendiri menegaskan bahwa kebijakan terhadap kejahatan terorganisasi dan perdagangan gelap tidak pernah sepenuhnya netral gender. Analisis harus memperhitungkan akses terhadap sumber daya, kekuasaan, kebutuhan, pengalaman, dan bentuk diskriminasi yang berbeda (UNODC).

Pada akhirnya, membaca keterlibatan ibu rumah tangga dalam sindikat narkotika tidak berarti menghapus tanggung jawab perempuan. Ia justru menuntut hukum menentukan tanggung jawab dengan lebih presisi.

Tidak semua perempuan yang ditangkap adalah korban. Tidak pula semua perempuan yang memegang paket narkotika adalah aktor yang bertindak dengan kebebasan penuh.
Di antara dua kutub itu terdapat kemiskinan, anak yang harus diberi makan, pasangan yang dominan, kekerasan, rasa takut, ketergantungan, sekaligus pilihan dan agency perempuan sendiri.
Hukum yang adil harus mampu melihat keseluruhan spektrum tersebut.

Sebab persoalannya bukan hanya apa yang ditemukan di tangan seorang ibu ketika ia ditangkap. Persoalan yang sama pentingnya adalah siapa yang menempatkan barang itu di tangannya, dalam keadaan apa ia menerimanya, dan seberapa bebas ia dapat mengatakan tidak. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *