Bima, Katada.id — Bupati Bima Ady Mahyudi resmi melaunching tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang yang akan digelar pada 2027. Panitia penyelenggara diminta menjaga netralitas dan profesionalisme selama seluruh tahapan berlangsung.
Launching ditandai dengan penarikan tirai papan informasi tahapan Pilkades oleh Bupati Bima bersama Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, Jumat (21/8).
Dalam arahannya, Ady mengatakan Pilkades 2027 menjadi pelaksanaan pertama di masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati dr. H. Irfan. Menurutnya, pemilihan kepala desa menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Kepala desa terpilih nantinya harus mampu mengelola potensi desa, memperkuat pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan menghadirkan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ady.
Ia meminta panitia penyelenggara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan dan keterbukaan.
“Panitia penyelenggara dan BPD agar menjaga netralitas, independensi dan profesionalisme,” ujarnya.
Ady juga meminta aparat keamanan dan pemerintah kecamatan memperkuat koordinasi guna mengantisipasi potensi kerawanan sejak dini selama proses Pilkades.
Dari sisi pendanaan, Ady memastikan kondisi keuangan pemerintah daerah mampu mendukung penyelenggaraan Pilkades serentak. Pemerintah daerah, kata dia, membuka kemungkinan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung tahapan pemilihan.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bima Drs. H. Masykur MM menjelaskan pelaksanaan Pilkades mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Panitia pemilihan tingkat desa terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. Panitia bertugas menjalankan teknis operasional penyelenggaraan Pilkades di masing-masing desa.
Adapun panitia tingkat kabupaten terdiri dari unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait. Panitia tersebut bertugas menyusun perencanaan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa yang muncul selama proses Pilkades.
Masykur menilai sinergi seluruh pihak diperlukan mengingat dinamika dapat muncul dalam sejumlah tahapan pemilihan.
“Sinergitas dan kerja sama semua pihak tidak hanya kepanitiaan tingkat desa, tetapi juga panitia tingkat kabupaten, aparat TNI-Polri serta kesadaran masyarakat yang berhak memilih untuk memilih pemimpin dengan sikap yang jujur dan adil,” katanya.
Pada gelombang pertama, Pilkades serentak akan digelar untuk 57 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 25 Januari 2027.
Sementara Pilkades gelombang kedua pada 2027 diperuntukkan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2028. (*)












