Dompu, katada.id — Kabupaten Dompu menjadi daerah percontohan dalam proses perencanaan dan pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (3/9/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Komjen Pol. Tomsi Tohir mengatakan praktik pengelolaan usulan pokir melalui SIPD yang diterapkan Dompu dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota lainnya.
Menurut Tomsi, proses perencanaan dan pengusulan program melalui SIPD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengurangi potensi penyimpangan dalam proses penganggaran daerah.
Bupati Dompu Bambang Firdaus dan Wakil Bupati Dompu Syirajuddin turut menghadiri rakor tersebut. Kegiatan dibuka Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dan diikuti jajaran Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemerintah kabupaten/kota, serta pimpinan DPRD se-NTB.
KPK Beri Peringatan Dini
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Ely Kusumawati mengatakan rakor digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut dia, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiasi pimpinan KPK setelah melakukan pertemuan dengan Kemendagri serta hasil rapat bersama Komisi III DPR RI.
KPK juga telah melakukan deteksi terhadap sejumlah potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih berhati-hati dalam menjalankan program, mengelola anggaran, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Langkah pemaparan ini berfungsi sebagai early warning agar pengelolaan APBD dan pelayanan publik di lingkup Pemprov NTB serta lingkup Pemkab/Pemkot menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi,” ujar Ely.
Ia menekankan bahwa penguatan tata kelola diperlukan untuk mencegah praktik korupsi sejak tahap awal, termasuk dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Perhatian
Selain KPK dan Kemendagri, BPKP turut menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga pengawasan pemerintah dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengawasan sehingga potensi penyimpangan dapat diidentifikasi lebih awal.
Sementara itu, LKPP menyoroti aspek pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengadaan menjadi salah satu area yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah.
Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Bagi Dompu, status sebagai daerah percontohan pengelolaan usulan pokir melalui SIPD menjadi momentum untuk terus memperkuat praktik perencanaan pembangunan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)












