Mataram, katada.id— Tim Kuasa Hukum H. Afandir melaporkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Bima, inisial A ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi serta dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik H. Afandir melalui media sosial.
Selain A, laporan tersebut juga menyebut seorang pengguna media sosial dengan nama akun Facebook “Syarif Era”. Tim kuasa hukum menduga terdapat keterkaitan antara keduanya dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan kepada kepolisian.
Dalam pernyataan persnya, Tim Kuasa Hukum H. Afandir menyebut terdapat dua dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pengaduan tersebut.
Pertama, dugaan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum. Kuasa hukum mendalilkan Ahyani diduga menyebarkan data pribadi kliennya berupa foto, nama dan pekerjaan tanpa hak serta untuk kepentingan yang dinilai merugikan H. Afandir.
Atas dugaan tersebut, pelapor mencantumkan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedua, dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik melalui media sosial. Tim kuasa hukum mengaitkannya dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 433 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Dalam laporan pengaduan ini, A didiga kuat bertindak sebagai aktor intelektual yang menyuplai data dan menyuruh pemilik akun Facebook bernama Syarif Era untuk mengeksekusi penyerangan martabat klien kami secara terbuka di ruang digital,” kata Abdul Rahmam Salman Paris S.H., M.H, CIM kepada katada.id, Rabu (9/9) di Mataram.
Berkaitan Mutasi Kepala Sekolah
Tim kuasa hukum H. Afandir yang terhimpun di kantor hukum Justice Law Firm menduga serangan terhadap kliennya tersebut berkaitan dengan persoalan mutasi atau pencopotan empat kepala sekolah di Kecamatan Wera.
Kuasa hukum menduga A tidak puas terhadap kebijakan Bupati Bima dan kemudian mengaitkan H. Afandir sebagai pihak yang berada di balik kebijakan mutasi tersebut.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyebut adanya tudingan yang membawa nama H. Adlan sebagai pihak yang disebut menjadi “bekingan” H. Afandir.
Tim kuasa hukum menilai persoalan birokrasi tersebut kemudian berkembang menjadi serangan terhadap kliennya melalui ruang digital.
“Kami meminta polisi mengusut secara menyeluruh hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk dugaan adanya pihak yang menyuplai informasi maupun pihak yang menyebarkan konten di media sosial,” tegas anggota kuasa hukum Adhar, S.H.,MH.
Bukti Digital Dipreservasi
Tim Kuasa Hukum lainnya, Safran, SH.MH mengatakan pihaknya telah melakukan preservasi terhadap sejumlah bukti digital yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Bukti tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan dan pembuktian secara forensik oleh penyidik.
“Kami memastikan seluruh alat bukti digital telah dipreservasi demi kelancaran pembuktian forensik,” ungkapnya.
Safran menyatakan bahwa pihaknya memberikan kepercayaan kepada Ditreskrimsus Polda NTB untuk menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, objektif dan berkeadilan.
Mereka berharap penyidik dapat mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, termasuk ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat, khususnya pejabat publik, agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Jangan pernah merasa kebal hukum saat menyerang kehormatan orang lain secara membabi buta, baik dilakukan secara langsung maupun dengan memanfaatkan tangan orang lain,” tandasnya.
Desak Bupati Bima Ambil Tindakan
Selain menempuh jalur hukum pidana, Tim Kuasa Hukum H. Afandir juga mendesak Bupati Bima mengambil langkah administratif terhadap A apabila dugaan yang dilaporkan tersebut terbukti.
Menurut mereka, pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah harus menjaga etika pemerintahan dan tidak menggunakan pihak luar untuk menyerang ataupun melawan kebijakan pimpinan.
“Perilaku ini, apabila terbukti, merupakan bentuk pembangkangan birokrasi yang merusak prinsip good and clean government,” ujar Safran.
Mereka juga meminta persoalan tersebut diperiksa dari aspek disiplin dan etika aparatur sipil negara apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pejabat dalam aktivitas yang bertentangan dengan kedudukannya sebagai aparatur pemerintah. (*)












