Scroll untuk baca artikel
DaerahNasional

Akurasi DTSEN Disorot, Senator Mirah: Jangan Sampai Warga Rentan di NTB Terlewat

×

Akurasi DTSEN Disorot, Senator Mirah: Jangan Sampai Warga Rentan di NTB Terlewat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, katada.id — Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menyoroti pentingnya akurasi dan keterbaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Mirah meminta pemerintah memastikan DTSEN mampu mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sebab, data yang tidak segera diperbarui berisiko membuat perubahan kondisi warga tidak terbaca dalam penetapan sasaran program pemerintah.

“DTSEN harus menjadi instrumen yang benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Jangan sampai data menjadi lebih lambat daripada perubahan kehidupan warga,” ujar Mirah dalam keterangannya, Kamis (18/9/2026).

Menurut Mirah, persoalan akurasi DTSEN menjadi penting karena sistem tersebut digunakan sebagai rujukan bersama untuk perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program pemerintah.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan DTSEN dibangun melalui integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta berbagai data administratif dan kependudukan.

Per 10 Juli 2026, DTSEN versi 3 mencakup 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga.

Bagi NTB, kata Mirah, kualitas data tersebut memiliki arti penting karena masih banyak masyarakat yang berada dalam kondisi miskin dan rentan.

Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di NTB pada Maret 2026 mencapai 628,50 ribu orang atau 11,17 persen.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas data bukan sekadar persoalan administrasi,” katanya.

Mirah menjelaskan kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan pekerjaan, pendapatan, tempat tinggal, hingga komposisi keluarga dapat memengaruhi kemampuan sebuah rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Karena itu, perubahan tersebut harus dapat tercermin dalam basis data pemerintah.

“Ketika satu sistem data digunakan sebagai rujukan berbagai program, akurasinya menjadi sangat menentukan apakah masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan akses terhadap intervensi pemerintah,” ujarnya.

Mirah kemudian meminta mekanisme pemutakhiran DTSEN diperkuat, terutama dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, pendamping sosial, serta masyarakat.

Menurut dia, pemerintah daerah dan pemerintah desa memiliki pengetahuan yang lebih dekat terhadap perubahan kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.

“Jangan hanya menunggu data administratif berubah. Pemerintah daerah dan pemerintah desa memiliki pengetahuan paling dekat mengenai dinamika masyarakat,” katanya.

Ia juga mendorong keterlibatan RT, RW, kader, pendamping sosial, dan masyarakat dalam menyampaikan perubahan kondisi warga.

Dengan keterlibatan tersebut, pembaruan data diharapkan tidak hanya bergantung pada perubahan data administratif, tetapi juga mampu menangkap kondisi faktual masyarakat di lapangan.

“RT, RW, kader, pendamping sosial, dan masyarakat sendiri juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan perubahan kondisi secara mudah dan terukur,” ujar Mirah.

Selain pemutakhiran, Mirah menyoroti pentingnya mekanisme usul dan sanggah. Menurutnya, masyarakat harus memiliki jalur yang jelas ketika menemukan data keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Ketika warga merasa data keluarganya tidak sesuai, harus tersedia jalur koreksi yang jelas. Masyarakat perlu tahu ke mana menyampaikan keberatan, dokumen apa yang diperlukan, dan bagaimana proses verifikasinya,” tegasnya.

Mirah juga mengingatkan masyarakat agar tidak memahami desil dalam DTSEN sebagai ukuran tunggal kemiskinan maupun jaminan otomatis untuk memperoleh bantuan.

BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif yang mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama. Sementara itu, setiap program pemerintah memiliki kriteria penerima masing-masing.

Karena itu, menurut Mirah, keberadaan mekanisme usul dan sanggah menjadi penting untuk memastikan data dapat dikoreksi ketika terdapat perubahan atau ketidaksesuaian kondisi warga.

Ia menilai penguatan DTSEN harus diarahkan pada prinsip akurasi, keterbaruan, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan begitu, DTSEN tidak berhenti sebagai basis administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan pemerintah sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

“Bagi NTB, DTSEN harus menjadi alat untuk memastikan tidak ada keluarga rentan yang terlewat dan tidak ada intervensi yang diberikan tanpa dasar data yang memadai,” pungkas Mirah. (*)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *