Bima, katada.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Empat orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar Jumat (18/9) malam.
Menariknya, salah satu terduga berinisial SR, 39, warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2014. SR juga disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Bima Kabupaten Iptu M. Fikri Dafa Alfares S.Tr.K. sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Desa Tente.
Selain SR, polisi mengamankan tiga terduga lainnya. Mereka masing-masing AM, 26, warga Desa Tolouwi; HS, 39, warga Desa SP2, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa; dan FM, 29, warga Desa Renda, Kecamatan Belo.
Keempatnya diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu menggunakan sebuah kendaraan yang melintas di wilayah Kecamatan Woha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan dan menghadang sebuah mobil mikrobus Suzuki APV warna silver yang ditumpangi para terduga.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan para terduga. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram yang disebut siap edar. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan (senpira), empat butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 milimeter, lima bilah senjata tajam, tiga unit telepon seluler, satu unit Suzuki APV warna silver, serta uang tunai Rp800 ribu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares S.Tr.K.
Kasatresnarkoba menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi awal, SR mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu, senpira, serta empat butir peluru tajam kaliber 5,56 milimeter.
Terkait asal narkotika, SR mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial FD yang disebut warga Kabupaten Sumbawa. Namun, upaya pengembangan terhadap FD belum membuahkan hasil karena SR disebut tidak kooperatif dan tidak mengetahui alamat lengkap FD.
Sementara itu, terkait lima senjata tajam yang ditemukan, keempat terduga mengaku barang tersebut merupakan milik mereka untuk melakukan aksi kejahatan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keempat terduga untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam dugaan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten”. Tutupnya.
Saat ini, keempat terduga beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)












