Mataram, katada.id – Polda NTB meningkatkan penanganan dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT Energi Selaparang, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB AKBP Muhaemin mengatakan penyidikan baru dimulai. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana penyertaan modal.
“Jadi, PMH-nya ada dan sudah kita tingkatkan ke tahap sidik (penyidikan),” kata Muhaemin di Mataram, Jumat (18/7) dilansir Antara.
Saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan jajaran manajemen PT Energi Selaparang. Penyidik juga mendalami sejumlah bidang usaha yang dijalankan perusahaan daerah tersebut.
“Ya, kami sedang mendalami kasus itu dan intinya sudah ada yang diperiksa,” ujarnya.
PT Energi Selaparang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang PT Energi Selaparang.
Perusahaan tersebut didirikan dengan modal Rp11 miliar. Bidang usahanya meliputi pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa. Pembentukan BUMD tersebut salah satunya bertujuan menghasilkan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, PT Energi Selaparang memiliki sejumlah lini usaha. Di antaranya produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Asel atau Air Selaparang.
Perusahaan tersebut juga mengelola penyediaan bahan bakar minyak bagi nelayan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) di Tanjung Luar serta tempat pelelangan ikan (TPI) Labuhan Haji, Lombok Timur.
Namun, kedua lini usaha tersebut disebut sempat tidak beroperasi selama sekitar tiga tahun dan mengalami kondisi keuangan yang kurang baik.
Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar kepada PT Energi Selaparang.
Dana tambahan tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi. Penyidik menelusuri penggunaan dana tersebut serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.
Polda NTB masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap rangkaian penggunaan dana penyertaan modal serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga tahap ini, penyidik belum mengumumkan adanya tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana penyertaan modal PT Energi Selaparang. (*)












