Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Bawa 156 Gram Sabu dari Surabaya, Dua Pria Disergap di SPBU Amahami

×

Bawa 156 Gram Sabu dari Surabaya, Dua Pria Disergap di SPBU Amahami

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pengedar sabu saat diamankan polisi.

Mataram, katada.id – Perjalanan dua pria dari Surabaya menuju Kota Bima berakhir di tangan polisi. Keduanya disergap Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, saat berhenti di SPBU Amahami, Kelurahan Dara, Minggu (27/9) malam.

Dua pria berinisial HM, 36, warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS, 42, warga Kelurahan Dara, Kota Bima, diamankan sekitar pukul 23.40 WITA. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat bruto 156,34 gram serta narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pemuda yang diduga membawa sabu dari Surabaya menuju Kota Bima.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat yang dipimpin Aiptu Thaufarrahman di bawah kendali PS. Kanit Reskrim Polsek Rasbar Ipda Muhammad Hilir melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian membuntuti mobil travel yang ditumpangi terduga pelaku.

Setibanya di SPBU Amahami, mobil travel tersebut berhenti untuk mengisi bahan bakar. Salah seorang terduga turun dan mengambil tas ransel warna abu-abu yang sebelumnya disimpan di bagasi belakang kendaraan.

Tak lama kemudian, rekannya datang menjemput menggunakan sepeda motor GL Pro. Saat keduanya hendak meninggalkan lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan.

“Begitu turun dari travel dan akan naik motor temannya, langsung kami amankan,” jelas AKP Adhar.

Dengan disaksikan pegawai SPBU, petugas selanjutnya menggeledah kedua terduga beserta barang bawaan mereka.

Hasilnya, polisi menemukan satu klip kecil sabu di kantong celana bagian depan salah seorang terduga. Sementara di dalam tas ransel abu-abu, petugas menemukan satu klip besar dan satu klip sedang berisi sabu serta satu klip kecil yang diduga berisi ekstasi.

Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam lipatan celana yang berada di dalam tas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga klip sabu dengan rincian satu klip kecil seberat bruto 2,29 gram, satu klip sedang 50,64 gram, dan satu klip besar 100,27 gram.

Total sabu yang diamankan mencapai 156,34 gram bruto atau 149,76 gram netto.

Selain itu, petugas menyita satu klip ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram dan netto 0,07 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu alat isap sabu atau bong, satu tas ransel abu-abu, tiga unit telepon seluler, tiga korek api, serta satu unit sepeda motor GL Pro.

Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk pengembangan dugaan jaringan peredaran narkotika dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *