Kota Bima, katada.id – Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerbitkan empat Surat Edaran untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran integritas aparatur.
Empat Surat Edaran tersebut diterbitkan Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin pada 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bima bersama Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan untuk membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Keempat Surat Edaran tersebut masing-masing bernomor 456, 457, 458, dan 459 Tahun 2026. Kebijakan yang diatur mencakup pengelolaan konflik kepentingan, manajemen risiko, pencegahan korupsi, pungutan liar dan gratifikasi, hingga penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas.
Surat Edaran Nomor 456 Tahun 2026 mengatur pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Selanjutnya, Surat Edaran Nomor 457 Tahun 2026 mengatur penerapan manajemen risiko sebagai indikator kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, Surat Edaran Nomor 458 Tahun 2026 mengatur pencegahan korupsi, pungutan liar, gratifikasi dan benturan kepentingan, termasuk mekanisme pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS).
Adapun Surat Edaran Nomor 459 Tahun 2026 mengatur penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas.
Perketat Aturan Gratifikasi
Salah satu poin yang diperkuat Pemkot Bima adalah larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Aparatur juga dilarang meminta dana maupun hadiah kepada masyarakat atau sesama pegawai negeri.
Larangan tersebut mencakup pemberian yang muncul pada momentum tertentu, seperti hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi atau promosi jabatan, kegiatan kedinasan, maupun pemberian dengan alasan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pemkot Bima juga meminta kepala perangkat daerah, camat, lurah, Direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala UPT hingga kepala satuan pendidikan menjadi teladan dalam penerapan integritas di lingkungan kerja masing-masing.
Para pimpinan unit kerja tersebut diminta mendorong pelaporan gratifikasi serta melakukan internalisasi nilai-nilai antikorupsi secara berkala.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui imbauan internal kepada aparatur dan pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Wajib Laporkan Gratifikasi
Pemkot Bima menegaskan aparatur yang menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi secara daring maupun melalui koordinasi dengan Inspektorat Kota Bima.
Selain mekanisme pelaporan gratifikasi, Pemkot Bima menyediakan kanal Whistleblowing System (WBS).
Kanal tersebut dapat digunakan ASN dan penyelenggara negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lain yang telah terjadi atau berpotensi terjadi, termasuk pelanggaran yang melibatkan pegawai maupun pihak lain di lingkungan organisasi.
Pengaduan terkait benturan kepentingan dan pungutan liar juga dapat disampaikan melalui kanal WBS dan pengaduan masyarakat pada Inspektorat Kota Bima.
Integritas Jadi Bagian Tata Kelola
Penerbitan empat Surat Edaran tersebut menempatkan integritas aparatur sebagai bagian dari sistem tata kelola pemerintahan Kota Bima.
Pemkot Bima mengarahkan perangkat daerah tidak hanya menjalankan tugas secara administratif, tetapi juga membangun sistem pencegahan, pengendalian risiko, pengawasan dan pelaporan terhadap potensi pelanggaran.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan profesional serta bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi dan benturan kepentingan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Dengan empat Surat Edaran tersebut, jajaran Pemkot Bima diarahkan menjadikan integritas bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)












