Mataram, katada.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian telepon seluler milik warga negara (WN) Prancis. Kasus ini juga diwarnai dugaan penadahan dan permintaan uang tebusan sebesar Rp 3 juta kepada korban.
Dua terduga masing-masing berinisial U, 22, warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan JP, 25, warga Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Polisi turut mengamankan satu unit iPhone 15 warna hitam yang diduga milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel URC Jatanras yang terlibat dalam Operasi Mandalika Rinjani 2026. Operasi itu merupakan bagian dari upaya pengamanan ajang MotoGP Mandalika 2026.
“Tim URC Jatanras menindaklanjuti laporan kehilangan handphone milik seorang WNA asal Prancis. Dalam proses penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa ada nomor telepon tidak dikenal yang meminta uang Rp3 juta sebagai syarat untuk mengembalikan handphone tersebut,” ujar Arisandi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/10) sekitar pukul 01.30 WITA di Turtle Cafe, kawasan Serenting, Kuta, Lombok Tengah. Korban berinisial JC, perempuan berusia 23 tahun asal Prancis, saat itu berada di lokasi bersama teman-temannya.
Korban baru menyadari telepon selulernya hilang sekitar satu jam kemudian. Dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
Berbekal laporan itu, petugas menelusuri keberadaan telepon seluler korban. Dalam prosesnya, korban menerima pesan atau komunikasi dari nomor tak dikenal yang meminta uang Rp 3 juta sebagai syarat pengembalian barang tersebut.
Personel URC Jatanras kemudian menghubungi nomor tersebut dan mengatur pertemuan di Mataram Mall, Kota Mataram. Saat orang yang diduga meminta uang tebusan tiba di lokasi, petugas langsung mengamankannya untuk dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan awal, JP mengakui telah menghubungi korban dan meminta uang tebusan. Dia juga menyebut telepon seluler tersebut berada di salah satu konter di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan iPhone 15 warna hitam yang diduga milik korban. Berdasarkan keterangan JP, telepon seluler tersebut diperoleh dari U.
Polisi selanjutnya mengamankan U untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Kedua terduga kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memperjelas peran masing-masing.
Arisandi mengatakan, penyidik juga akan mengembangkan penyelidikan guna mengetahui kemungkinan adanya kejadian serupa di lokasi lain.
“Penanganan perkara ini masih didalami, termasuk untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterkaitan dengan kejadian lain. Setiap perkembangan akan dilaporkan kepada pimpinan,” tegasnya.












