Jakarta, katada.id— Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan obat Rp7,15 Miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru.
Gerakan Mahasiswa (GEMA) NTB berencana melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 Oktober 2026.
Langkah itu ditempuh untuk mendorong aparat penegak hukum menelusuri penggunaan obat yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau daerah.
Hal itu ditegaskan Koordinator GEMA NTB, A Fattah Langolu. Menurut dia temuan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan RSUD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024 dan Triwulan I 2025 menjadi atensi.
“Temuan BPK ini sangat serius. Ada 87 jenis obat dengan nilai lebih dari Rp7,15 miliar peruntukan dan penggunaanya tidak diketahui. Ini menyangkut hak masyarakat NTB atas pelayanan kesehatan dan uang rakyat yang dikelola melalui APBD. Kami tidak bisa diam,” kata Fattah, melalui keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).
Menurut mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut tata kelola obat di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi NTB.
GEMA NTB kata dia ingin memastikan persoalan itu tidak berhenti pada rekomendasi administratif, tetapi juga ditelusuri sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan telah mengetahui persoalan tata kelola RSUD NTB sebelum temuan BPK mencuat ke publik.
Gubernur juga menyebut telah meminta pemeriksaan dengan tujuan tertentu bersama BPK dan Inspektorat serta mengganti seluruh jajaran manajemen rumah sakit. Menurutnya, persoalan yang menjadi temuan tersebut terjadi pada masa manajemen lama.
GEMA NTB mengapresiasi langkah pembenahan yang dilakukan Gubernur NTB. Namun, Fattah menegaskan bahwa pergantian manajemen tidak serta-merta menyelesaikan persoalan pertanggungjawaban atas penggunaan obat yang menjadi temuan pemeriksaan.
“Pergantian manajemen itu langkah administratif. Pertanyaan pokoknya, ke mana 87 jenis obat itu, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada kerugian negara. Itu hanya bisa dijawab melalui proses hukum yang transparan,” tegasnya.
Bagi GEMA NTB, merujuk pada rekomendasi BPK terhadap Gubernur, pertanggungjawaban atas 87 jenis obat miliaran itu menjadi hal yang sangat krusial.
“Kita menduga ada oknum-oknum Mafia Obat di Rumah Sakit kita. Itu yang perlu diperiksa Kejaksaan Agung dan KPK,” sebut Fattah.
Siap Kawal Proses Hukum
Dalam laporan yang akan disampaikan kepada Kejaksaan RI dan KPK RI, GEMA NTB meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan atau penyimpangan pengelolaan obat di RSUD NTB, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung dan memulihkan dugaan kerugian keuangan negara atau daerah.
GEMA NTB juga meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Fattah mengatakan, pihaknya akan memberikan tenggat tujuh hari untuk melihat respons terhadap laporan tersebut. Jika tidak mendapat tanggapan, GEMA NTB menyatakan siap menggelar demonstrasi bersama mahasiswa dan elemen masyarakat NTB.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, dan karena itu kami menempuh jalur hukum lebih dahulu. Tetapi jika laporan ini diabaikan, kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan elemen masyarakat NTB untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di atas kertas,” tandasnya. (*)
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan persediaan obat di RSUD NTB. Temuan itu berkaitan dugaan Penyalahgunaan obat miliaran rupiah yang disebut tidak diketahui peruntukan maupun penggunaanya.
“Terdapat selisih jumlah seluruhnya senilai Rp7.159.642.254,88 atas 87 jenis obat. Selisih tersebut merupakan penggunaan obat yang tidak diketahui peruntukan dan penggunaannya,” tulis BPK dalam dokumen LHP yang diperoleh media ini. (*)












