Mataram, katada.id— RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi beban keuangan puluhan miliar rupiah akibat persoalan pembiayaan pelayanan kesehatan dan pengelolaan operasional rumah sakit. Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap selisih biaya pelayanan dengan tarif paket BPJS Kesehatan, klaim yang tidak layak dibayarkan, serta persoalan tata kelola yang perlu dibenahi.
Dalam pemeriksaan periode 2024 hingga Triwulan I 2025, BPK mencatat selisih biaya pelayanan dan klaim tidak layak sebesar Rp22,49 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari persoalan keuangan RSUD NTB yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan komponen pembentuk angka Rp32 miliar sebagaimana menjadi sorotan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, beban Rp22.499.497.035 terdiri atas selisih antara biaya riil pelayanan rumah sakit dan tarif paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s), serta klaim yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran BPJS Kesehatan,” tulis BPK dalam LHP yang diperoleh katada.id.
Diketahui, Tahun 2024, beban tersebut mencapai Rp16,92 miliar. Sementara itu, pada Triwulan I 2025, nilainya bertambah Rp5,57 miliar.
Selisih Tarif Pelayanan Jadi Penyumbang Terbesar
Berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS Kesehatan Cabang Mataram, sebagian besar beban berasal dari selisih tarif pelayanan. Pada 2024, selisih tarif mencapai sekitar Rp16,82 miliar.
Untuk pelayanan rawat jalan, biaya riil tercatat Rp131,40 miliar, sedangkan tarif paket INA-CBG’s sebesar Rp118,19 miliar. Selisihnya mencapai Rp13,21 miliar.
Sementara Hasil uji petik terhadap 1.800 pasien rawat jalan menunjukkan sejumlah komponen biaya yang berkontribusi terhadap tingginya biaya pelayanan, yakni obat Rp2,84 miliar, radiologi Rp2,73 miliar, prosedur nonbedah Rp2,10 miliar, dan laboratorium Rp878,05 juta.
Disisi yang lain, pelayanan rawat inap, biaya riil mencapai Rp452,79 miliar, sedangkan tarif paket INA-CBG’s sebesar Rp449,18 miliar. Selisihnya sekitar Rp3,61 miliar.
Selanjutnya, uji petik terhadap 1.800 pasien rawat inap mencatat biaya obat sebesar Rp25,51 miliar, keperawatan Rp18,37 miliar, prosedur bedah Rp11,26 miliar, dan prosedur nonbedah Rp11,15 miliar.
Persoalan berlanjut pada Triwulan I 2025. Selisih tarif pelayanan mencapai sekitar Rp5,52 miliar, terdiri atas Rp4,18 miliar pada rawat jalan dan Rp1,34 miliar pada rawat inap.
Pada rawat jalan, biaya riil mencapai Rp33,22 miliar, sedangkan tarif paket sebesar Rp29,04 miliar. Adapun biaya riil rawat inap tercatat Rp115,69 miliar dibandingkan tarif paket Rp114,35 miliar.
Klaim Tidak Layak Menambah Beban
Selain selisih tarif, BPK menemukan 189 kasus klaim tidak layak pada 2024 dengan nilai Rp100,11 juta.
Sebanyak 154 kasus senilai Rp69,10 juta berkaitan dengan pelayanan dokter umum pada kasus yang menurut ketentuan seharusnya ditangani dokter spesialis. Sebanyak 33 kasus senilai Rp12,97 juta berkaitan dengan perubahan status pasien dari rawat jalan menjadi rawat inap pada hari yang sama.
Dua kasus lainnya senilai Rp18,02 juta berkaitan dengan pasien kecelakaan kerja tanpa jaminan kecelakaan kerja yang sah.
Pada Triwulan I 2025, ditemukan 45 kasus klaim tidak layak senilai Rp53,71 juta. Rinciannya, 30 kasus senilai Rp7,07 juta berkaitan dengan pelayanan dokter umum yang seharusnya dilakukan dokter spesialis, sedangkan 15 kasus senilai Rp46,63 juta berkaitan dengan perubahan status rawat jalan menjadi rawat inap pada hari yang sama.
Secara keseluruhan, terdapat 234 kasus klaim tidak layak senilai sekitar Rp153,82 juta selama periode pemeriksaan.
BPK Soroti Lemahnya Pengendalian
BPK menyoroti pengendalian, pemantauan, dan evaluasi Direktur RSUD NTB terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang dinilai belum optimal.
Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB) serta Komite Medik juga belum rutin menyusun analisis surplus dan defisit klaim BPJS sebagai dasar pengambilan kebijakan operasional.
Padahal, analisis tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi komponen biaya yang membebani rumah sakit, mengevaluasi kesesuaian tindakan medis, serta memperbaiki ketepatan pengajuan klaim.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional, tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan standar tarif pelayanan kesehatan.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur NTB memerintahkan Direktur RSUD NTB menyusun analisis biaya secara berkala, melibatkan Komite Medik untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap panduan praktik klinis, serta meningkatkan sosialisasi aturan verifikasi dan ketepatan pengodean INA-CBG’s.
Direksi RSUD NTB, berdasarkan informasi dalam bahan pemeriksaan, menyatakan menerima temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi perbaikan.
Hingga berita ini diterbitkan Direktur RSUD NTB belum menjawab pertanyaan-pertanyaan konfirmasi katada.id (*)












