Bima, Katada.id –Dua paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima senilai total Rp9,5 miliar dinyatakan gagal tender. Hingga batas akhir pemasukan penawaran, tak satu pun peserta tender mengajukan penawaran untuk kedua proyek tersebut.
Dua proyek itu meliputi rekonstruksi empat ruas jalan dengan nilai anggaran Rp7,5 miliar serta pemeliharaan berkala ruas Jalan Jenderal Sudirman (Tente–Godo) senilai Rp2 miliar.
Proyek rekonstruksi tersebut mencakup ruas Dadibou–Risa, Kampila SP–Ncandi, Penapali–Samili, dan Bolo–Dena–Woro.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Burhan, ST, menyatakan tidak ada peserta yang memasukkan penawaran meskipun waktu pemasukan telah diperpanjang.
Hal itu disampaikan Burhan melalui surat penting yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tertanggal 12 Oktober.
“Sampai dengan batas akhir jadwal upload penawaran dan setelah diberikan perpanjangan waktu upload penawaran, tidak ada peserta tender yang memasukkan penawaran,” kata Burhan dalam surat tersebut.
Melalui surat itu, Pokja meminta PPK kedua paket proyek tersebut menghadiri rapat untuk membahas pelaksanaan tender ulang.
Meski demikian, belum ada penjelasan mengenai penyebab tidak adanya peserta yang mengajukan penawaran. Kondisi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai faktor yang membuat kedua paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah itu tidak mendapatkan penawaran dari penyedia.
Pagu dan HPS Bernilai Sama
Berdasarkan data yang diperoleh Katada.id dari laman pengadaan pemerintah pada Jumat (16/10), paket rekonstruksi empat ruas jalan tersebut memiliki pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sama, yakni Rp7,5 miliar.
Kesamaan nilai juga tercatat pada paket pemeliharaan berkala ruas Jalan Jenderal Sudirman (Tente–Godo), dengan pagu anggaran dan HPS masing-masing sebesar Rp2 miliar.
Dengan demikian, total nilai pagu dan HPS kedua paket pekerjaan itu mencapai Rp9,5 miliar.
Namun, kesamaan nilai pagu dan HPS tersebut tidak serta-merta menjelaskan penyebab kegagalan tender. Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai alasan tidak adanya peserta yang memasukkan penawaran.
Rencana tender ulang kini menjadi tahapan yang perlu ditindaklanjuti agar kedua paket pekerjaan tersebut dapat kembali diproses sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah (*)












