Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polda NTB Sita Empat Chromebook Hasil Dugaan Pencurian di SDN 2 Labulia

×

Polda NTB Sita Empat Chromebook Hasil Dugaan Pencurian di SDN 2 Labulia

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku pencurian empat unit chromebook di SDN 2 Labulia Lombok Tengah saat diamankan Polda NTB (Dok. tribratanews.ntb.polri.go.id.)

Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus dugaan pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AA dan MHA serta menyita empat unit Chromebook.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan perangkat komputer milik sekolah.

“Tim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian perangkat komputer milik sekolah. Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat unit Chromebook merek Advan dan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” kata Arisandi.

Pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di ruang guru SDN 2 Labulia.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AA diduga masuk ke ruangan melalui jendela dan mengambil tujuh unit Chromebook merek Advan serta satu unit laptop Lenovo.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp23,5 juta. Namun, polisi sejauh ini baru menyita empat unit Chromebook dari total perangkat yang dilaporkan hilang.

“Akibat kejadian itu, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp23,5 juta. Namun, dari sejumlah perangkat yang dilaporkan hilang, petugas sejauh ini baru mengamankan empat unit Chromebook,” ujar Arisandi.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai keberadaan sejumlah perangkat komputer di Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda NTB mendatangi lokasi dan menemukan empat Chromebook dalam penguasaan MHA.

Dari hasil pengembangan, MHA diduga menerima atau menampung perangkat tersebut dari AA. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, dan mengamankan AA.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui keterlibatannya dalam pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia. Sementara itu, MHA diduga berperan sebagai penadah barang yang berasal dari tindak pidana tersebut.

Polisi juga menyebut AA tercatat sebagai residivis sebanyak lima kali. Meski demikian, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Arisandi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari perangkat lain yang belum ditemukan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang lain yang belum ditemukan,” ujarnya.

Selain mencari barang bukti yang masih hilang, penyidik mencocokkan perangkat yang telah diamankan dengan data kepemilikan sekolah. Polisi juga menelusuri alur perpindahan barang untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Saat ini, AA dan MHA masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik melengkapi berkas perkara dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian perangkat komputer tersebut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *