Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Kredit BPR untuk Promotor MXGP

×

Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Kredit BPR untuk Promotor MXGP

Sebarkan artikel ini
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh Zulkifli Said (Dok. katada.id)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian kredit Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI), perusahaan yang terlibat sebagai promotor ajang Motocross Grand Prix (MXGP).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh Zulkifli Said membenarkan adanya penyelidikan atas pemberian kredit tersebut. Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Masih lidik ya, dia berbeda sprint (surat perintah)? Iya,” kata Zulkifli, Selasa (20/10/2026).

Zulkifli belum mengungkapkan nilai kredit yang diajukan maupun detail jaminan yang digunakan. Menurut dia, penyelidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan keterangan serta bukti awal.

“Belum, belum bisa kita ungkap kalau lidik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengajuan kredit tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan MXGP. Namun, informasi lebih lanjut mengenai nominal kredit, mekanisme pengajuan, dan jaminan masih belum dapat disampaikan karena proses penyelidikan berlangsung.

Berbeda dengan Kasus Kredit Bank NTB Syariah

Penyelidikan kredit BPR kepada PT Carsten Group Indonesia ini berbeda dari perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit melalui Bank NTB Syariah yang telah memasuki tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, nilai kredit yang menjadi perhatian penyidik mencapai Rp 11 miliar.

Kasus Bank NTB Syariah bermula dari penandatanganan kerja sama tripartit pada 5 Juni 2023. Perjanjian itu melibatkan PT Bank NTB Syariah, PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku promotor, dan PT Carsten Group Indonesia sebagai pihak peminjam untuk mendukung penyelenggaraan MXGP Lombok dan Sumbawa 2023.

Dalam proses penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pemberian kredit tersebut. Mereka antara lain mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah periode 2018–2024, Kukuh Rahardjo, serta mantan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Muhammad Usman.

Penyidik juga telah meminta keterangan Direktur PT Carsten Group Indonesia Abdul Ghany Kusumah, mantan Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang Muhammad Ihsan, serta mantan Direktur PT SEG Taufan Rahmadi.

Muhammad Ihsan diketahui merupakan putra mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Hingga kini, Kejati NTB masih mendalami dugaan korupsi dalam pemberian kredit BPR kepada PT Carsten Group Indonesia. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai nilai kredit, mekanisme pencairan, maupun pihak-pihak yang berpotensi terkait dalam perkara tersebut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *