Mataram, katada.id – Tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah disorot. Bagaimana tidak? potensi penerimaan pajak daerah ini belum tergarap optimal.
Hal itu terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bima Tahun 2025.
Auditor BPK mengendus potensi kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman sebesar Rp626,8 juta. Hasil itu didapat setelah BPK melakukan uji petik terhadap enam restoran.
Temuan tersebut mengungkap persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar selisih setoran pajak. Pemeriksaan BPK menyoroti belum berjalannya pengawasan kepatuhan wajib pajak secara memadai, ketiadaan mekanisme pemeriksaan pajak yang baku, serta keterbatasan sumber daya untuk melakukan pemeriksaan dan penagihan.
Untuk diketahui, nilai omzet enam restoran yang diuji mencapai Rp7,02 miliar. Dengan tarif PBJT makanan dan minuman sebesar 10 persen, potensi pajak terutang diperkirakan mencapai Rp702,24 juta.
Namun, pajak yang telah dibayarkan ke Kota Bima hanua tercatat hanya Rp75,41 juta. Selisihnya mencapai Rp626,8 juta
Satu Restoran Temuan Rp589,1 juta
Penelusuran katada.id, terhadap LHP BPK atas LKPD Kota Bima menunjukan fakta menarik. Bahwa dari total potensi kekurangan penerimaan daerah senilai 626,8 juta, sebanyak Rp589,1 bersumber dari Restoran ILC.
Ini artinya sekitar 93,98 persen dari total potensi kekurangan penerimaan enam restoran yang diperiksa “disumbangkan” restoran tersebut.
Diketahui omzet pelaku usaha ini mencapai Rp6,12 miliar. Dengan keuntungan itu, pajak yang seharusnya mereka baya Rp612,46 juta. Namun, setoran pajak ILC tercatat hanya Rp23,32 juta.
Selisih antara potensi pajak dan pembayaran tersebut mencapai Rp589,1 juta.
Sementara itu, lima restoran lainnya juga menunjukkan selisih antara potensi pajak terutang dan setoran yang tercatat.
Restoran BGC memiliki potensi kekurangan Rp2,64 juta dari omzet Rp183,74 juta. Restoran MXU tercatat Rp16,68 juta dari omzet Rp346,88 juta. Adapun FBD memiliki potensi kekurangan Rp5,17 juta, DPB1 sebesar Rp4,53 juta, dan DPB2 sebesar Rp8,64 juta.
BPK Soroti Ketiadaan Pemeriksaan Pajak
Persoalan utama yang diungkap BPK terletak pada mekanisme pengawasan pemerintah daerah. Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan bahwa BPKAD Kota Bima belum pernah melakukan pemeriksaan pajak terhadap omzet atau pendapatan restoran.
Pelaporan dan penyetoran pajak selama ini dilakukan oleh pelaku usaha tanpa didukung mekanisme pengujian kepatuhan yang memadai. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan untuk memastikan apakah omzet yang dilaporkan telah mencerminkan seluruh transaksi usaha.
“BPKAD belum pernah melakukan pemeriksaan pajak terhadap omzet atau pendapatan restoran. Di samping itu, belum terdapat mekanisme pemeriksaan pajak dalam pemungutan pajak yang dilakukan kepada Wajib Pajak, serta BPKAD belum memiliki Fungsional Pemeriksa Pajak dan Juru Sita yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak,” ungkap BPK melalui LHP yang diperoleh katada.id.
BPK juga mengungkap bahwa nota belanja sejumlah restoran belum mencantumkan komponen pajak 10 persen. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan bagaimana kewajiban PBJT diterapkan dalam transaksi kepada konsumen.
Data Wajib Pajak Belum Akurat
Kelemahan pengawasan tersebut berimplikasi terhadap kemampuan Pemerintah Kota Bima memetakan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Database wajib pajak yang tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil membuat pemerintah daerah berisiko kehilangan kesempatan mengoptimalkan penerimaan. Padahal, data yang akurat menjadi dasar penetapan target, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak.
Dalam temuannya, BPK juga menyoroti potensi persoalan serupa pada sektor pajak lainnya, termasuk jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). (*)












