Bima, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan denda keterlambatan tujuh paket proyek fisik di Kabupaten Bima senilai Rp344,5 juat yang belum ditetapkan dan ditagih kepada penyedia jasa.
Temuan itu terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.
BPK mencatat total denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan terhadap tujuh paket pekerjaan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) mencapai Rp531,4 juta. Dari jumlah tersebut, Rp186,9 juta telah disetorkan ke kas daerah, sedangkan Rp344.543.000 belum diproses dan ditagih.
Tunggakan terbesar berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, yakni Rp333,5 juta untuk pekerjaan pembangunan ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Proyek ini memakan biaya, Rp9.518, miliar.
BPK mencatat denda atas pekerjaan tersebut belum disetorkan ke kas daerah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikdikbudpora) Kabupaten Bima memiliki tunggakan denda sebesar Rp10,9 juta dari lima paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp741,1 juta.
Kelima pekerjaan itu meliputi rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Sape Siri, lanjutan pembangunan pagar SMPN 2 Sanggar, rehabilitasi SDN Inpres Sorobali, rehabilitasi SDN Kombo Wawu, serta pekerjaan paving block SDN 02 Monggo.
Adapun satu paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima dengan nilai kontrak Rp12 miliar memiliki denda keterlambatan Rp186,9 juta. BPK mencatat seluruh denda tersebut telah disetorkan ke kas daerah.
Tidak Sesuai Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa
BPK menilai belum ditetapkannya dan ditagihnya denda keterlambatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta ketentuan dalam kontrak pekerjaan.
Dalam laporannya, BPK merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
“Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak senilai 1‰ (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Menurut BPK, keterlambatan dalam memproses penetapan dan penagihan denda berdampak pada kekurangan penerimaan daerah.
“Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp344.543.000,00,” tegas BPK.
Pengawasan OPD Dinilai Belum Memadai
BPK mengungkapkan, permasalahan tersebut disebabkan oleh kurangnya pengendalian dan pengawasan dari Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdikbudpora, dan Kepala Dinas PUPR terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada instansi terkait belum maksimal memproses penetapan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.
Atas temuan tersebut, Bupati Bima menyatakan sepakat dan menerima hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima agar menginstruksikan ketiga kepala OPD tersebut meningkatkan pengawasan dan segera memproses penagihan denda kepada penyedia jasa untuk disetorkan ke kas daerah.
Rinciannya, Dinas Kesehatan diminta memproses penagihan denda sebesar Rp333,5 juta sedangkan Disdikbudpora sebesar Rp10.l,9 juta.
Dengan demikian, total denda yang masih harus diproses dan ditagih dari kedua instansi tersebut mencapai Rp344,5 juta.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan memadai dari pihak pemerintah tentang progres tindak lanjut temuan BPK tersebut. (*)












