Scroll untuk baca artikel
Daerah

Belanja MTQ Kabupaten Bima Disorot, dari Dugaan Belanja Fiktif Rp87,1 juta hingga Pemborosan Anggaran Rp490 juta

×

Belanja MTQ Kabupaten Bima Disorot, dari Dugaan Belanja Fiktif Rp87,1 juta hingga Pemborosan Anggaran Rp490 juta

Sebarkan artikel ini
Bupati dan Wakil Bupati Bima (Dok. katada.id)

Bima, katada.id – Pelaksanaan kegiatan mencetak generasi kur’ani di Kabupaten Bima jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagaimana tidak, sejumlah permasalahan anggaran terendus dalam pengelolaan anggaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) pada Sekretariat Daerah (Setda). Diantaranya pemborosan anggaran Rp490 juta dan dugaan belanja fiktif Rp87,1 juta.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada LKPD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, Pemkab Bima menganggarkan belanja kegiatan MTQ sebesar Rp2,120 miliar dengan realisasi Realisasinya mencapai Rp2.032 miliar atau sekitar 95,85 persen.

Namun, pemeriksaan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) dan konfirmasi kepada penerima hadiah menunjukkan adanya belanja fiktif atau yang tidak sesuai kondisi senyatanya, danpemberian hadiah melebihi Standar Satuan Harga (SSH). Selain itu terdapat selisih nilai hadiah yang tercantum dalam dokumen dengan keterangan penerima.

BPK mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam pengelolaan anggaran MTQ tersebut.

Pertama, belanja barang dan jasa sebesar Rp46,8 juta yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Atas temuan ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) MTQ mengakui hasil pemeriksaan dan menyatakan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Kedua, pemberian hadiah kepada pemenang MTQ tingkat kabupaten melebihi batas tertinggi SSH sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 23 Tahun 2024. Selisih nilai pemberian hadiah tersebut mencapai Rp490 juta dan dinilai BPK sebagai pemborosan keuangan daerah.

Ketiga, terdapat selisih Rp40,3 juta antara nilai hadiah atau bonus tingkat provinsi dan nasional yang tercantum dalam SPJ dengan keterangan penerima berdasarkan konfirmasi pemeriksa.

Dalam LHP tersebut, BPK mengungkapkan bahwa pemenang MTQ tingkat nasional asal Kabupaten Bima hanya menerima hadiah berupa satu unit sepeda motor, bukan uang tunai sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

“Berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa pemenang MTQ Tingkat Nasional dari Kabupaten Bima hanya satu orang dan tidak menerima dalam bentuk uang, namun dalam bentuk barang berupa sepeda motor,” demikian uraian BPK dalam LHP.

BPK mencatat, pemeriksa telah mengonfirmasi tiga dari empat penerima hadiah yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban. Satu penerima lainnya tidak dapat dihubungi hingga pemeriksaan berakhir.

Secara keseluruhan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai kondisi senyatanya mencapai Rp87,1 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi belanja barang dan jasa sebesar Rp46,8 juta serta selisih hadiah tingkat provinsi dan nasional sebesar Rp40,3 juta.

Sementara itu, pemberian hadiah yang melebihi SSH mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp490 juta.

BPK juga menyoroti pengawasan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Bima selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja.

Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan PPTK terkait dinilai belum cermat memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja.

“BPK merekomendasikan Bupati Bima agar menginstruksikan Sekretaris Daerah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja. Bupati juga diminta memerintahkan PPTK terkait memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp87.112.214,76 ke kas daerah,” sebut BPK dalam LHP.

Dalam laporan tersebut, BPK juga menyebut Bupati Bima menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.

Temuan ini menjadi catatan bagi pengelolaan anggaran MTQ di lingkungan Setda Kabupaten Bima, terutama terkait kepatuhan terhadap standar harga, kesesuaian realisasi belanja, dan ketertiban administrasi pertanggungjawaban keuangan daerah. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *