Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 1.734 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari sebuah rumah di Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD yang berprofesi sebagai petani.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah mengatakan, informasi masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lapangan guna memastikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Ade di Mataram, Minggu (25/10/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 1.734 liter Pertalite yang disimpan dalam 51 jerigen. Petugas juga menyita satu unit mobil Suzuki berwarna kuning dengan nomor polisi DK 1044 FH yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.
“Mobil turut kami amankan atas dugaan sebagai sarana angkut BBM,” ujar Ade.
Polisi Dalami Asal-usul BBM Subsidi
Penyidik masih mendalami asal-usul Pertalite yang disita, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. Polisi belum memaparkan secara terperinci bagaimana BBM bersubsidi itu diperoleh maupun rencana distribusinya.
Ade menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penanganan kasus ini berkaitan dengan pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai dengan peruntukan. Namun, pengungkapan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan rangkaian aktivitas yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dugaan penyalahgunaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Status hukum pihak yang diamankan dan hasil penyidikan lebih lanjut menjadi bagian dari proses penanganan perkara. (*)












